Nekat Pria Sampang Bawa Lari Uang Puluhan Juta Milik Bosnya, Buat Bekal 3 Tahun Tinggal di Malaysia
Gelap mata, pria Sampang ini bawa lari uang puluhan juta milik bosnya. Dipakai bekal berangkat kerja dan tinggal tiga tahun di Malaysia.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Gelapkan uang puluhan juta milik bosnya sendiri, Sutrisno, warga Desa Tanggumong Kecamatan/Kabupaten Sampang diamankan di Polres Sampang.
Gelap mata, pria 37 tahun itu melakukan penggelapan sejumlah uang milik bosnya bernama M Syaiful warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, Sutrisno merupakan karyawan bagian supir dalam pengiriman beberapa merk minuman dalam kemasan.
• Partai Politik Berbondong-bondong Usung Machfud Arifin, Gamal Albinsaid: Tunggu 5 Bulan ke Depan
• Harga Cabai di Tuban Mulai Turun, Hingga Sentuh Angka Rp 25 Ribu Per Kilogram
Sebelum melakukan penggelapan, Sutrisno mengirim orderan barang dagangannya ke sejumlah tempat. Diantaranya Kecamatan Kedungdung, Ketapang, dan Banyuates.
Setelah mengirim barang tersebut, Sutrisno menerima uang penjualan hasil barang sebesar Rp. 29.174.000.
"Nah yang seharusnya uang hasil penjualan itu disetor, Sutrisno membawa lari dan digunakan untuk biaya bekerja di Malaysia," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (6/2/2020).
• Dukung Tahfidz, Lazismu Serahkan 350 Mushaf Alquran untuk 6 Ponpes
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan bahwa Sutrisno berhasil berangkat ke Malaysia dan hidup di negeri Jiran selama tiga tahun lamanya.
Setelah itu Sutrisno pulang ke Sampang dan kepulangannya terdengar oleh Satreskrim Polres Sampang sehingga langsung melakukan penangkapan.
"Peristiwa penggelapan yang dilakukan Sutrisno itu pada bulan September 2016 dan berhasil diamankan 5 Februari 2020, kemarin," tuturnya.
• Gegara Unik dan Punya Banyak Manfaat, Buah Markisa Jadi Ikon Kampung Kembang Kuning I Surabaya
• Sempat Peringatkan Virus Corona Sebelum Wabah Menyebar, Dokter di China Dinyatakan Meninggal Dunia
Sutrisno tertangkap di terminal Trunojoyo Sampang, tepatnya di dalam bus dan diketahui ternyata Sutrisno hendak kembali ke Malaysia.
"Akibat dari ulahbya, Sutrisno disangkakan pasal 374 ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Penulis: Hanggara Syahputra
Editor: Heftys Suud