Lanny Kusuma Wardhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Insiden Lamborghini Terbakar di Surabaya
Lanny Kusuma Wardhani ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden terbakarnya mobil Lamborghini nopol L-568-WX yang dikendarainya pada awal Desember.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaaskan, Lanny Kusuma Wardhani ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden terbakarnya mobil Lamborghini bernopol L-568-WX yang dikendarai Lanny Kusuma Wardhani di Jalan Mayjen Sungkono No 105, Surabaya pada awal Desember 2019.
Lanny Kusuma Wardhani sebagai pemilik mobil tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Mobil Lamborgini yang terbakar di Mayjen Sungkono. Surat-surat kepemilikannya dia tidak bisa tunjukkan," terangnya, Sabtu, (8/2/2020).
Sementara itu, untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lain dia masih akan mengeceknya terlebih dahulu.
Dia menyebut, lupa saat dikonfirmasi lebih detail.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan hanya mengakui, jika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sejumlah kepemilikan mobil sudah dikirim ke jaksa.
• 5 SPDP Kasus Penyitaan Mobil Mewah Diterima Kejaksaan, Berikut Nama Dua Tersangka Pemilik Supercar
• Panitia Tes SKD CPNS 2019 Pemprov Jatim Geledah Peserta untuk Cegah Bawa Jimat
• Persebaya Surabaya Tunda Rekrut Frank Rikhard Sokoy, Ini Penyebabnya
• Mall Pelayanan Publik Ditargetkan Beroperasi Agustus 2020 di Lantai 3 Mal Alun-Alun Kota Malang
• Harga Cabai Rawit dan Bawang Putih di Kota Malang Naik, Diskoperindag Bakal Gelar Operasi Pasar
• Peringati Hari Kanker Sedunia, Puluhan Masyarakat Surabaya Kunjungi Museum Kanker Indonesia
"Lebih jelasnya saya lupa yang mana saja. Yang jelas terkait kepemilikan. Sekarang masih penyidikan. Belum tahap satu. Sementara baru itu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus mobil supercar telah diterima Kejati Jatim.
Dua diantaranya telah disebutkan tersangkanya.
Hal ini diungkapkan oleh Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi. Tiga di antaranya masih penyelidikan.
"Kedua tersangka itu bernama Andy Pratomo Sutikno dan Lanny Kusuma Wardhany. Tersangka Andy merupakan pemilik mobil Ferari Porche. Dia dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Lanny Kusuma Wardhani merupakan pemilik mobil sedan Lamborgini Aventador Nopol L 568 WX.
Lanny Kusuma Wardhani dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani