DPRD Kota Malang Terus Godok Perda Minol: Tempat Jualan Minuman Beralkohol Bakal Diberi Tanda 21+
Perda minuam beralkohol masih terus digodok DPRD Kota Malang. Ketua pansus Perda Minol sebut pertama yang harud diawasi adalah tempat penjualan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Rancangan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Perda Minol) kini sedang digodok oleh DPRD Kota Malang.
Melalui tim panitia khusus (pansus) Perda Minol kembali melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Malang, Rabu (12/2/2020).
Hasil dengar pendapat tersebut mengatur tentang beberapa poin dalam Perda Minol.
• KILAS KRIMINAL JATIM: Kakak-Adik di Jombang Perkosa Gadis - Pria Surabaya Rekam Dalam Rok Wanita
• 5 Kuliner Legendaris di Pasar Atom Surabaya, Lontong Mie Ny Marlia hingga Cakue Peneleh, Wajib Coba!
Di antaranya masalah pengawasan dam peredaran minol, pengaturan jarak penjualan, dan mengatur tempat penjualan miras yang diperbolehkan.
"Tanggal 17 Febuari ini adalah pembahasan terakhir. Kami berharap Perda Minol ini segera disahkan dan diterapkan setelah diajukan kepihak Provinsi Jatim," ucap ketua Pansus Perda Minol, H Rochmad.
Rochmad menyampaikan, dari segi pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, hal pertama yang harus diawasi adalah tempat penjualan.
• Makan Konate Minta Maaf pada Bonek seusai Gagal Eksekusi Penalti Saat Laga Lawan Bhayangkara FC
• Chord & Kunci Gitar Sampek Tuwek Denny Caknan, Wis Tak Angen-angen, Kowe Bakal Dadi Jodohku
Di mana beberapa tempat yang boleh menjual minol tersebut ialah hotel berbintang lima, restoran hingga bar-bar yang ada di Kota Malang.
Tempat yang diperbolehkan untuk menjual minol tersebut, nantinya juga akan diberikan tanda 21+.
Yang memiliki makna bahwa tempat tersebut untuk pengunjung berusia 21 tahun ke atas.
• Dukung GBT Jadi Tempat Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021, UID PLN Jatim Siapkan Dua Unit UPS
Di mana di sana diperbolehkan untuk menjual menuman beralkohol.
"Tentunya untuk tempat yang saya sebutkan tadi harus memiliki izin dan harus bertanda 21+. Jadi misalkan ada orang tua yang membawa anak mereka jadi tahu, kalau di sana menjual minuman beralkohol," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengatur tentang jarak pendirian bangunan yang menjual minuman beralkohol.
Yakni harus berjarak minimal 500 meter dari tempat peribadatan, sekolah ataupun kampus.
• Ramalan Zodiak Kamis, 13 Februari 2020: Gemini Dapat Banyak Uang, Cancer Hadapi Perubahan Pekerjaan
• Tutorial Make Up Pinky Peach Look untuk Perayaan Valentine ala MUA Lina, Gabungkan Tren Warna 2020
"Misalkan kalau ada restoran yang menjual minol berdekatan dengan sekolah yang harus pindah. Itu semua akan diatur di dalam Perda Minol ini," ucapnya.
Selain itu, dalam Ranperda Minol ini juga mengatur yang berkaitan dengan golongan atau kadar alkohol yang terkandung di dalam minol.