Maju Pilwali 2020, Calon Independen Harus Kumpulkan 138 Ribu KTP, Waktu Tinggal 10 Hari Lagi!
Pasangan Calon independen bersiap mengumpulkan data KTP pendukungnya. KPU mengalokasikan waktu selama lima hari (19-23 Februari 2020).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan Calon (Paslon) perorangan atau independen bersiap mengumpulkan data KTP pendukungnya.
Untuk mengumpulkan data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan waktu selama lima harimulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020.
Komisioner KPU Surabaya, M Kholid Asyadulloh, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan calon independen adalah mengumpulkan KTP berjumlah 6,5 persen dari jumlah DPT di Surabaya.
Jumlah tersebut setara dengan 138.565 KTP.
Setelah mengumpulkan data tersebut, masing-masing pasangan calon harus menyampaikan ke KPU melalui dua platform.
Pertama, dengan mengunggah ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
• Warga Kejawan Putih Deklarasi Dukung Eri Cahyadi Maju Pilkada Surabaya 2020
• Antisipasi Maksiat di Hari Valentine, Satpol PP Gresik Beri Imbauan dan Hampiri Penjual Kondom
• Razia Valentine, Cewek Tulungagung Gemetaran Dipergoki Ngamar Bareng Cowok di Hotel, Berbuat Dosa?
• Peugeot 3008 dan 5008 Allure Plus Resmi Dikenalkan di Jatim, Simak Perbedaannya dengan Model GT Line
• Gelar Demo, Massa KOMPI Minta Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di Pusaran Kementerian Agama Jatim
• Senggol Motor Lain Lalu Terjatuh, Pengendara Motor di Ngoro Jombang Tewas Tertabrak Dumptruck
Waktunya sudah dimulai sejak akhir Desember lalu.
Hal ini ditandai dengan penyampaian username dan password sistem informasi pencalonan (Silon) oleh KPU kepada pasangan calon.
Kedua, masing-masing calon juga harus bisa menunjukkan berkas fisik yang disertai bukti pendukung kepada KPU pada 19-23 Februari 2020 mendatang.
"Kami berharap kepada para kandidat untuk tidak menyampaikan berkas di masa-masa akhir," kata Kholid ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Kholid mengingatkan, bahwa sistem tersebut akan digunakan oleh para calon independen dari seluruh Indonesia yang melaksanakan pilkada.
"Apalagi, jumlah KTP yang dibutuhkan di Surabaya cujup banyak," katanya.
Terkait sosialisasi teknis penyerahan dukungan tersebut pun telah dilakukan dengan menghadirkan para tim bakal calon bersama Badan Pengawas Pemilu, Jumat (14/2/2020).
"Kami mengingatkan bahwa tahapan ini baru penyampaian persyaratan, bukan pendaftaran calon," terangnya.
Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo menambahkan, bahwa para bakal calon diharapkan bisa melengkapi semua persyaratan sejak jauh hari.