Tim Jogoboyo Polda Jatim Tembak Dua Spesialis Pembajak Truk Ekspedisi Antar Provinsi
Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak dua orang spesialis pembajak truk bermuatan 50 ton besi, Jumat (14/2/2020).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak dua orang spesialis pembajak truk bermuatan 50 ton besi, Jumat (14/2/2020).
Kedua kaki pembajak truk ekspedisi antar provinsi ditembak dilubangi kakinya oleh Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka adalah seorang pria berinisial SS warga Gresik dan pria berinisial DN warga Mojokerto.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian mengungkapkan, keduanya merupakan anggota sindikat pembajakan muatan yang beroperasi antar kota.
"Ini adalah sindikat dari sopir truk, dia bekerja sama dengan teman temannya untuk menggelapkan muatan," katanya, Minggu (16/2/2020).
• Upaya Banding Gus Nur Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya, Jaksa Belum Tentukan Sikap
• Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya, Gus Nur Ajukan Upaya Hukum Kasasi
• Rahasia Cantik Tyas Mirasih Ternyata Hanya Lakukan Pola Hidup Sehat & Gunakan Skincare, Berani Coba?

• Hadapi Mantan Timnya Arema FC, Bek Kiri Anyar Persebaya Nasir Siapkan Mental Cuek
• Boyong 21 Pemain ke Tegal, Pelatih The Last Girton Ingin Uji Kekuatan Individu dan Kolektivitas Tim
• Kasus Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Berlanjut, 18 Tersangka akan Jalani Sidang
Teknis kerjanya, pelaku SS yang merupakan sopir truk bermuatan besi 50 ton mengajak rekannya berinsial DN untuk menggelapkan muatan tersebut.
"Jadi sopir ini bergantian, sampai ditengah perjalanan diganti dengan sopir lain," terangnya.
Muatan itu seharusnya tiba di lokasi tujuan beralamat Krian, Sidoarjo, Sabtu (8/2/2020).
Setelah berangkat dari gudang ekpedisi perusahaan jasa atar barang PT HJS di Bogor, Selasa (4/2/2020).
Namun oleh keduanya muatan itu justru dibawa ke suatu lokasi di kawasan Malang.
Adapun kerugian atas tindakan kejahatan itu diperkirakan mencapai Rp 760 Juta.
"Ternyata enggak sampai tujuan," tukasnya.
• Perluas Jaringan ke Surabaya, Coding Bee Academy Tawarkan Pembelajaran Computer Science
• Gelar Kompetisi RedCommunity, RedDoorz: Kebutuhan Hotel untuk Backpacker dan Komunitas Sangat Besar
• Cerita Orangtua Mahasiswa Unesa dari Wuhan saat Menjemput sang Anak di Bandara Juanda
Kompol Oki Ahadian mengungkapkan, personelnya terpaksa memuntahkan timah panas hingga bersarang ke betis keduanya.
Pasalnya, pelaku mecoba kabur saat dikeler oleh petugas.
"Ketika mereka sudah diamankan, kemudian kami lakukan pengembangan, saat diperjalanan mereka melakukan perlawanan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dikenai KUHP Pasal 372 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun, dan atau denda Rp 900 Juta.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani