Janji Licik Polisi Gadungan Nikahi Janda di Nganjuk, Berawal dari Video Call, Honda Civic Direnggut
Mengaku sebagai polisi berpangkat Ipda, Fandi Aryo Ariyanto (40) warga Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Mojokerto diringkus Polres Nganjuk.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
Janji Licik Polisi Gadungan Nikahi Janda di Nganjuk, Berawal dari Video Call, Honda Civic Direnggut
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Mengaku sebagai polisi berpangkat Ipda, Fandi Aryo Ariyanto (40) sopir showroom mobil warga Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto diringkus tim Macan Wilis Polres Nganjuk.
Kedok tersangka terbongkar setelah melakukan penipuan terhadap DDU (45) seorang janda asal Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut mengaku kepada korban sebagai anggota Buser Opsnal Polda Jatim atau polisi gadungan.
• Cegah Penyebaran Nyamuk Aedes Aegypti, Polsek Kertosono Nganjuk Difogging Petugas RS Bhayangkara
• Petani di Nganjuk Demo Protes Pendirian Bangunan Cafe di Atas Saluran Irigasi, Khawatir Bikin Banjir
• Lagi Tidur, Pria asal Malang Kaget Saat Polisi Nganjuk Gerebek Rumah Kontrakan, Sita Plastik & Uang
Awalnya, tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Perkenalan antara tersangka dengan korban terus berlanjut melalui telepon dan video call.
Dan tersangkapun dalam video call tersebut memakai tanda penyidik Polri serta mengirimkan foto KTP tercantum identitas pekerjaan Kepolisian RI (POLRI).
"Korbanpun sangat percaya dengan tersangka sehingga hubungan keduanyapun semakin dekat," kata Handono Subiakto, Senin (17/2/2020).
Tersangkapun, menurut Handono Subiakto, karena sudah dipercaya hingga tersangkapun menjanjikan kepada korban akan menikahinya di bulan September 2020 mendatang.
Merasa telah dipercaya oleh korban, tersangkapun mulai berulah melakukan aksi penipuan. Yakni dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta yang dikirim melalui transfer rekening untuk biaya naik pangkat.
Setelah itu, tersangkapun kembali minta uang Rp 500 ribu dengan alasan untuk ganti ban mobil fortuner. Permintaan melalui transfer itupun terus dilakukan tersangka kepada korban dengan meminta uang untuk ditransfer untuk alasan membantu biaya mengantar jenazah seseorang ke Banyuwangi sebesar Rp 300 ribu.
Dan permintaan biaya itupun ditambah untuk uang makan dan minum total sebesar Rp 350 ribu.
"Semua permintaan biaya tersebut dipenuhi oleh korban dan dikirim melalui transfer ke rekening tersangka," ucap Handono Subiakto.
Terakhir, ungkap Handono Subiakto, tersangka meminta kepada korban untuk menjual satu unit mobil Honda Civic nopol AG 1568 KY. Karena sudah terlanjur percaya, permintaan itupun disetujui oleh korban, apalagi tersangka menjanjikan akan menggantinya dengan mobil Honda Stream.
Tersangka meminta mobil Honda Civic tersebut diantar dan diserahkan ke SPBU di Bandar Kedungmulyo Jombang. Korbanpun meminta bantuan sopir mobil bernama Rino warga Desa Semen Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar mengantarkan mobil tersebut.
Mobil itupun diantar dan diserahkan bersama STNK dan BPKB kepada tersangka di tempat yang dijanjikan.
"Sopir yang mengantar mobil itupun setelah menyerahkan mobil beserta surat-suratnya diminta kembali pulang dan diberi uang saku perjalanan baik bus ke Blitar sebesar Rp 500 ribu," ucap Handono Subiakto.
Mobil Honda Civic tersebut, dikatakan Handono Subiakto, dijual tersangka kepada seorang warga tidak dikenal di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk senilai Rp 25,5 juta.
Korbanpun menghubungi tersangka dan dikirim uang melalui transfer senilai Rp 4,5 juta hasil penjualan mobil dan bisa digunakan untuk membeli kulkas oleh korban.
Korbanpun terus menagih janji tersangka dengan mobil Honda Stream dan saat bertemu di salah satu hotel mobil yang dijanjikan itu tetap tidak ada. Merasa curiga, korbapun mencari alamat tersangka dan baru mengetahui kalau telah ditipu.
"Korbanpun akhirnya melapor ke Polres Mojokerto dan tersangka kami amankan beserta barang bukti di wilayah Polres Nganjuk. Tersangka terancam di jerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," tandas Handono Subiakto.
Sementara tersangka Fandi Aryo mengatakan, dirinya mengaku spontanitas mengaku sebagai anggota kepolisian kepada teman kenalanya di medsos. Dan untuk meyakinkan temanya itu dirinya membeli lencana Buser Opsnal Polda Jatim di pasar beserta pistol mainan. Disamping itu, dengan bantuan teman telah mengubah identitas pekerjaan di Foto copy KTP miliknya.
"Kami hanya ingin dapat uang dan uang hasil penjualan mobil itu sudah kami gunakan untuk senang-senang," tutur Fandi Aryo.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Sudarma Adi