Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Pria Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban
Polresta Malang Kota menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Barang milik korban berupa sepeda motor Honda Beat dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
Sedangkan, handphone korban yaitu Samsung Galaxy J2 Prime dan helm INK warna merah dijual secara online seharga Rp 650 ribu.
• Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi
• Edarkan Pil Koplo, Pria Gresik Ditangkap Polsek Wiyung, Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi
• Pria Tulungagung Ditangkap Gegara Tebang 11 Pohon Jati Milik Perhutani, 58 Batang Kayu Disita Polisi
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka penadah yaitu DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun," terangnya.
Sementara itu, menurut penuturan tersangka SZ, dirinya sakit hati karena pacarnya sering digoda oleh korban.
"Korban sering mengajak pacar saya ke sebuah villa. Akhirnya saya berikan pelajaran ke dia," ucapnya.
Tersangka SZ juga mengaku awalnya ingin memukul korban.
"Namun saya takut, lalu akhirnya saya hanya mengambil barang barangnya saja," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Elma Gloria Stevani