Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Pria Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban

Polresta Malang Kota menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolres Malang Kota, Rabu (19/2/2020) 

Barang milik korban berupa sepeda motor Honda Beat dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

Sedangkan, handphone korban yaitu Samsung Galaxy J2 Prime dan helm INK warna merah dijual secara online seharga Rp 650 ribu.

Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi

Edarkan Pil Koplo, Pria Gresik Ditangkap Polsek Wiyung, Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi

Pria Tulungagung Ditangkap Gegara Tebang 11 Pohon Jati Milik Perhutani, 58 Batang Kayu Disita Polisi

Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk tersangka penadah yaitu DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun," terangnya.

Sementara itu, menurut penuturan tersangka SZ, dirinya sakit hati karena pacarnya sering digoda oleh korban.

"Korban sering mengajak pacar saya ke sebuah villa. Akhirnya saya berikan pelajaran ke dia," ucapnya.

Tersangka SZ juga mengaku awalnya ingin memukul korban.

"Namun saya takut, lalu akhirnya saya hanya mengambil barang barangnya saja," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved