Tersinggung Disenggol Saat Nonton Jaranan, Dua Pria Mabuk di Malang Bacok Korban Pakai Parang
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukun dan Timsus Ranmor Polresta Malang Kota menangkap Supriadi (26) dan Hendrik Hermawan (20).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukun dan Timsus Ranmor Polresta Malang Kota menangkap Supriadi (26) dan Hendrik Hermawan (20).
Supriadi adalah awarg yang tinggal di Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Sedangkan, Hendrik Hermawan tinggal di Jalan Bandulan Gang VI, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penangkapan dilakukan setelahSupriadi dan Hendrik Hermawan melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Siono Sujatmiko.
Pria berusia 22 tahun itu adalah salah seorang warga yang tinggal di Jalan Kalijogo Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (15/2/2020).
Berawal saat korban bersama temannya menonton kesenian jaranan di Jalan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
• Asyik Nikmati Sabu di Pinggir Kali, Polisi Tangkap Pria Ini, Seperangkat Alat Isap Jadi Barang Bukti
• Dalam 30 Hari, E-Tilang di Kota Surabaya Deteksi 6.000 Pelanggar, Paling Banyak Pekerja Swasta
• Alamak, Pria Pamekasan Tega Cabuli Dua Gadis 16 Tahun, Ancam Korban Pakai Golok Agar Tak Berteriak
• Dinas Perpustakaan Kota Malang Gelar Workshop Lomba Penulisan Eko Sosio Kultura
• Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Pria Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban
• Sengaja Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Kerja Buat Tambah Stamina, Tukang Bengkel Ini Dikeler Polisi
Tak sengaja, korban bersenggolan dengan pelaku.
Dan diduga karena terpengaruh miras, kedua pelaku tersinggung lalu menyerang korban dengan parang.
Akibatnya korban mengalami luka sabetan senjata tajam. Dan kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukun.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudan bergerak menangkap kedua pelaku.
"Pada hari Minggu (16/2/2020) malam kita berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (20/2/2020).
Di hadapan petugas, pelaku melakukan aksinya tersebut karena tersinggung akibat senggolan tersebut.
Kini, kedua pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukumannya adalah maksimal dua tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Elma Gloria Stevani