Dua Mahasiswa PTN Malang Beli 1 Kg Ganja dari Medan, Dijual ke Orang Lain, Eh Malah Dicokok Polisi
Polresta Malang Kota menangkap dua orang mahasiswa dari PTN yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap dua orang mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba di Kota Malang.
Dua orang mahasiswa itu pria berinisial FIP (23 dan AKW alias Frank (20).
FIP dan AKW alias Frank meruapakan berasal dari Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian kembali membekuk dua tersangka lainnya sebagai pembeli narkoba jenis ganja.
Dua pembeli ganja itu pria berinisial ASY dan AFB alias Agam.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula saat petugas menangkap FIP di sebuah kantin salah satu Perguruan Tinggi Negeri pada Jumat (14/2/2020).
• Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Pria Sampang Bawa 38 Jeriken, Timbun Solar 1300 Liter, Dijual ke Nelayan
• Sam HC dan Gunadi Handoko Serahkan Syarat Dukungan Independen ke KPU Kabupaten Malang
• Suzuki Ertiga Nyelonong hingga Tabrak Pot Bunga Pembatas Jalan di Pamekasan, Bumper Depan Ringsek
• 609 Rumah Kos Bodong Langganan Pasangan Bukan Suami Istri Ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto
• Aktivis Formal Geruduk Kemenag, Tuntut Pemkab Lamongan Pecat ASN yang Terpapar Paham Radikal
• BREAKING NEWS - Tolak Pemulangan Eks ISIS, Aktivis yang Tergabung dalam Formal Geruduk Kemenag
"Tersangka FIP kita tangkap setelah melakukan transaksi narkoba. Dan dari hasil penangkapan itu, kita kembangkan lalu kita berhasil menangkap tiga tersangka lainnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (21/2/2020).
Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, awalnya FIP membeli ganja seharga Rp 6,5 juta dari Medan.
Kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi barang di Kota Malang.
"Tersangka FIP menyuruh tersangka AKW untuk mengambil barang tersebut. Kemudian ganja seberat 1 kg kemudian dipecah sebanyak 3/4 bagian atau 750 gram lalu dibeli tersangka AKW," jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Tersangka AKW kemudian menjual barang haram tersebut kepada tersangka ASY alias Aco, laki laki (24), warga Surabaya yang menetap di kawasan Simpang Dieng Utara, Kota Malang.
"Sedangkan tersangka FIP menjual sisa ganja kepada tersangka AFB alias Agam, laki laki (23), mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," tambahnya.
• BPS: Kualitas Hidup Warga Jawa Timur Mengalami Peningkatan
• Ada Mariando Uropmabin, Pemain yang Ikut Seleksi di Arema FC Ngaku Terbantu
• Tindaklanjuti Surat dari Keluarga Bung Tomo, Nama Jalan Bung Tomo Tetap di Ngagel
Atas perbuatannya tersebut, mereka kini harus mendekam di balik sel jeruji penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan berbeda karena perannya juga berbeda. Dimana untuk tersangka MFB dan tersangka ASY kita kenakan pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka FIP dan dan tersangka AKW, kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Elma Gloria Stevani