Demo Tolak Pemulangan Alumni ISIS
BREAKING NEWS - Tolak Pemulangan Eks ISIS, Aktivis yang Tergabung dalam Formal Geruduk Kemenag
Aktifis muda yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan Lamongan (Formal) Lamongan menggeruduk Kantor Kemenag Lamongan Jawa Timur.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Aktivis muda yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan Lamongan (Formal) Lamongan menggeruduk Kantor Kemenag Lamongan Jawa Timur, Jumat (21/2/2020).
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan Lamongan (Formal) menyelenggarakan aksi penolakan terhadap wacana pemulangan eks anggota ISIS ke Indonesia.
Wacana ini tentu menuai kontroversi di antara masyarakat Indonesia.
Meski ada yang menerima, namun ada saja masyarakat yang menolak.
Penerimaan itu pun bersama dengan syarat ditentukan oleh masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat dalam wadah Formal di Lamongan menolak wacana tersebut.
Mereka berunjukrasa di depan kantor Kemenag Lamongan yang terletak di Jalan Veteran sambil membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.
• Tindaklanjuti Surat dari Keluarga Bung Tomo, Nama Jalan Bung Tomo Tetap di Ngagel
• 609 Rumah Kos Bodong Langganan Pasangan Bukan Suami Istri Ditertibkan Satpol PP Kota Mojokerto
• BPS: Kualitas Hidup Warga Jawa Timur Mengalami Peningkatan

• Tersinggung Disenggol Saat Nonton Jaranan, Dua Pria Mabuk di Malang Bacok Korban Pakai Parang
• Asyik Nikmati Sabu di Pinggir Kali, Polisi Tangkap Pria Ini, Seperangkat Alat Isap Jadi Barang Bukti
• Tingkatkan Kinerja Desain Interior, Debindo Mitra Tama akan Gelar DECORINTEX 2020 di Grand City
"Kami menolak pemulangan kombatan ISIS di Lamongan," kata salah seorang Korlap aksi, Mahrus Ali dalam orasinya.
Mahrus Ali menyatakan, Formal yang terdiri dari PMII, IPNU, IPPNU, Fatayat NU, Pagar Nusa, Banser, Pospera dan Pemuda Pancasila ini menolak pemulangan kombatan ISIS.
Pasalnya, pemulangan kombatan ISIS tersebut bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia, mengancam keharmonisan masyarakat Lamongan.
"PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang merupakan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga secara jelas mengatur seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden," tegas Mahrus.
• 3 Anak Korban Predator Seksual Perlu Pendampingan Psikososiologis, KPAI: Putus Mata Rantai
• Soal Kasus Predator Seksual 3 Anak: Polda Jatim Panggil Notaris Pembuat Akta Ikatan Gay Tulungagung
Salah satu tuntutannya, massa menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memecat ASN di Lamongan yang terpapar paham radikal.
Puluhan pengunjukrasa ini ditemui dan diterima langsung oleh Kepala Kemenag Lamongan, Soleh.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Elma Gloria Stevani