Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan 1403 Pil Dobel L, Dua Remaja Dicokok Polisi, SPBU Pandanrejo Kota Batu Jadi Lokasi Transaksi

Polres Batu menangkap dua remaja bernama Cenoong dan SY yang menjadi pengedar pil dobel L. Polisi mengamankan 1403 butir pil dobel L.

Penulis: Benni Indo | Editor: Elma Gloria Stevani
Humas Polres Batu
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama merilis para tersangka kasus Narkotika di Polres Batu, Jumat (21/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BATU – Polres Batu menangkap dua remaja bernama Cenong (20) dan SY (21) yang menjadi pengedar pil dobel L.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1403 butir pil dobel L.

Cenong adalah seorang pria yang tinggal di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sementara SY berasal dari Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Penangkapan dilakukan setelah Cenong ketahuan mengedarkan pil dobel L di depan SPBU Pandanrejo dan rest area Desa Sidomulyo pada, Jumat (24/1/2020), pukul 22.30 WIB.

Polisi mengamankan 100 butir pil dobel L dari penggerebekkan ini.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menceritakan, pihaknya yang juga mengamankan pengguna yang memberli pil dobel L dari Cenong.

"Cenong mengedarkan pil tanpa izin ke orang lain. Kami amankan setelah adanya laporan," jelas Harviadhi, Jumat (21/2/2022).

Risma Ikut Penanaman Pohon Mangrove dan Penyebaran Benih Kepiting di Lapangan TPI Romokalisari

Soal Peluang Poros Baru di Pilkada Surabaya 2020, Golkar: Kereta Belum Jalan

Sakit Hati Lihat Suami Baru Ada di Rumah Mantan Istri, Pria Tulungagung Pukul Korban Pakai Linggis

Kelabui Petugas Ekspedisi, Ganja 1 Kg Dibungkus Kertas dan Ditulis Pecah Belah, Dikirim ke Malang

Dua Mahasiswa PTN Malang Beli 1 Kg Ganja dari Medan, Dijual ke Orang Lain, Eh Malah Dicokok Polisi

Angin Kencang Landa Kota Blitar, Pohon Tumbang di Empat Titik, Sempat Bikin Akses Jalan Terhambat

Kemudian, SY diamankan oleh pihak kepolisian di pinggir Jalan Dusun Kajar, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada, Selasa (28/1/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari SY, petugas mengamankan 103 butir, uang Rp 50 ribu, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hijau dan bernomor polisi N 5629 DI, tas slempang berisi 900 butir beserta alat komunikasi.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya.

Di sisi lain, dalam kurun waktu hampir sejak 22 Januari 2022 hingga sekarang, Polres Batu mengungkap 10 kasus dan mengamankan sabu seberat 20,32 gram.

Total ada 14 tersangka diamankan yang terdiri atas 5 pengedar narkoba, 8 kurir narkoba dan 1 pengguna narkoba.

Suzuki Ertiga Nyelonong hingga Tabrak Pot Bunga Pembatas Jalan di Pamekasan, Bumper Depan Ringsek

Tindaklanjuti Surat dari Keluarga Bung Tomo, Nama Jalan Bung Tomo Tetap di Ngagel

Ini Cara Jitu Pemkot Surabaya Kembangkan Kreativitas Anak-Anak Penyandang Disabilitas

"Pengungkapan kasus ini Polres Batu mampu menyelamatkan 102 jiwa dari bahaya narkotika jenis sabu. Jika saja per-gram harga jual sabu Rp 1,2 juta, maka Polres mampu mengamankan perputaran uang haram sejumlah Rp 24.384.000 juta," kata Harvi.

Pengedar narkoba dan kurir narkoba akan dijerat hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Lalu untuk pemakai terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penulis: Benni Indo

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved