Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fakta Sebenarnya dan Detik-detik Bapak di Surabaya Bantu Anaknya Aborsi yang Kisahnya Berakhir Pilu

Akhirnya terungkap fakta sebenarnya dan detik-detik Bapak di Surabaya membantu anaknya aborsi, yang kisahnya berakhir pilu dan bikin miris

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
Kolase TRIBUNJATIM.COM/Thinkstock, Samsul Arifin dan Kompas.com
Akhirnya terungkap fakta sebenarnya dan detik-detik serta kronologi Bapak di Surabaya membantu anaknya aborsi, yang kisahnya berakhir pilu dan bikin miris 

Keduanya didakwa telah melakukan dugaan praktik aborsi dan menjadi kisah pilu yang menimpa anak dan bapak ini. 

Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar Eka enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah gadis tersebut hamil. 

Di persidangan, terdakwa menjelaskan kronologi, fakta sebenarnya, dan detik-detik kasus yang menjeratnya dan akhirnya mengantar bapak dan anak tersebut mendekam di penjara.

Saat menjelaskan kronologi, fakta sebenarnya, dan detik-detik kasus yang menjeratnya tersebut, Muslich mengaku, dirinya hanya berniat menolong putrinya yang mengalami kontraksi.

Tindakan yang dilakukannya dengan memijat perut Eka hingga bayinya keluar.

Dia mengklaim bayinya sudah mati sejak dalam kandungan. 

"Bayinya sudah mati, rahim anak saya sudah menghitam. Nanti kalau tidak saya tolong khawatir celaka," ujarnya.

Eka yang saat itu pada September 2019 menjalani proses persalinan di rumahnya di Jalan Ketandan Surabaya yang dibantu oleh ayahnya sendiri Muslich. 

Kemudian oleh Muslich, bayi tersebut justru dibuang di sungai dekat rumahnya.

Eka mengalami pendarahan dan oleh ayahnya dibawa ke rumah sakit tersebut.

Dia lalu dirawat dokter Dina.

Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020).
Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Eka dan Muslich menjadi terdakwa kasus dugaan praktik aborsi ini. 

Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya, dokter Dina menyebutkan, bayi yang dilahirkan meninggal saat proses persalinan.

Dina menyatakan, pendarahan yang dialami Eka karena proses persalinan yang tidak sempurna.

Masih ada sisa plasenta di dalam kandungnya yang mengakibatkan pendarahan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved