Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Pemkab Malang Perpanjang Kebijakan Murid Sekolah Belajar di Rumah hingga 5 April 2020

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menuturkan, kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masif.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar di rumah sampai 5 April 2020.

Regulasi tersebut berlaku bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, menuturkan, kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masif di Indonesia.

UPDATE Virus Corona di Malang, Jumlah ODP 111 Orang, 48 di Antaranya Tenaga Medis

Arema FC Store Ditutup Sementara karena Virus Corona, Omzet Tim Menurun

Pemindahan kegiatan belajar mengajar di rumah termasuk bagian dari pencegahan penularan virus Corona.

“Kami mengikuti arahan dari presiden dan Kementerian Pendidikan. Keputusan itu dibuat untuk mengurangi potensi penularan di kalangan anak-anak peserta didik,” beber Didik Budi Muljono, Selasa (24/3/2020).

Didik Budi Muljono mengimbau kepada para murid di seluruh Kabupaten Malang agar tidak menyalahi aturan.

Pemkab Malang menegaskan, instruksi pemerintah harus dijalankan dengan tetap belajar di rumah.

"Jangan lakukan rekreasi. Belajar di rumah ya harus di rumah. Kami imbau para orang tua juga memperhatikan mobilisasi anaknya. Sehingga aturan ini bisa efektif dijalankan," ujar Didik Budi Muljono.

Pantau Kesiapan Ruang Observasi ODP Covid-19 di BPSDM Jatim, Gubernur Khofifah: Bisa Sampai 600 Bed

Imbas Virus Corona, Rapat Koordinasi Pemkot Malang dengan Kepala OPD Pakai Video Conference

Pada tenaga pendidik dan staf sekolah, ada regulasi penyesuaian melalui sistem piket.

Tujuannya memeriksa keadaan sekolah.

"Ada sistem piket. Kegiatannya memeriksa kondisi sekolah atau pekerjaan yang belum selesai. Bagi yang tidak piket, bisa memantau lewat metode online," tutur Didik Budi Muljono.

Didik Budi Muljono juga memberikan penjelasan terkait wacana ditiadakannya ujian nasional.

Malang Masuk Zona Merah Penyebaran Virus Corona, Arema FC Perpanjang Libur hingga Akhir Maret

Dampak Virus Corona, Sebagian Agenda Perayaan HUT Kota Malang ke-106 Batal Digelar

Hingga kini, Pemkab Malang masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan RI.

"Masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kami menyakini keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang," jelas Didik Budi Muljono.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang juga masih diterapkan bekerja di rumah.

Seluruh jajaran eselon IV serta staf masih bekerja di rumah.

“Seluruh pejabat eselon II dan III dipastikan tetap masuk seperti biasa," ungkap Didik Budi Muljono.

Darurat Coronavirus, UN SMA Jatim Diundur 6-9 April, Kata Kepsek Pencegahan Covid-19 Lebih Penting

Jokowi Bakal Gelar Rapid Test untuk Atasi Virus Corona, Simak Kriteria Orang yang Jadi Prioritasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono menerangkan, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan, tapi di rumah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan seruan libur.

Rahmat Hardijono menginstruksikan kepada para tenaga pendidik untuk melapor ke pihaknya terkait perkembangan kegiatan belajar mengajar di rumah.

"Ini bukan libur. Tapi belajar di rumah. Pembelajaran dengan sistem daring (online), dapat memanfaatkan fasilitas gratis dari lembaga penyedia yang telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Rahmat Hardijono.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved