VIRAL Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang Pribadi, Kenali Bahaya Mandikan Jenazah, Lihat Nasib Keluarga
Inilah bahayanya jika mengubur jenazah PDP Corona tanpa mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, satu kasus sedang menjadi perbincangan.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Muhammad Aris menjelaskan, bahwa pihak medis tidak memiliki campur tagan dalam prosesi pemakaman jenazah.
Dokter Aris mengatakan bahwa pihak rumah sakit sedang mendata siapa saja orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah.
"Kami saat ini sedang melakukan pendataan, siapa saja yang kontak langsung dengan jenazah, kemudian akan diperiksa dan dilakukan tindakan selanjutnya, dan kami akan menganjurkaan untuk isolasi mandiri dulu sambil menunggu perkembangan," kata Aris.
Kabar terbaru menyatakan bahwa satu keluarga akan segera diisolasi karena sempat melakukan kontak langsung dengan jenazah.
• Virus Corona Ubah Cara Penguburan Mayat Positif Covid-19, Dipasangi Masker hingga Ditaburi Kapur
Tata Cara Tangani Jenazah yang Terjangkit Covid-19 Menurut Aturan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi.
Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.
Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku.
• VIRAL di WhatsApp Mahasiswa Unej Pingsan Diduga Gegara Virus Corona, UMC: Tidak Ada Hubungannya