11 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polda Jatim, 2 Tahun Aksi Sasar Truk Parkir, Kerap Bawa Celurit
11 orang anggota sindikat pencuri truk di sejumlah kawasan di Jatim dibekuk Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 11 orang anggota sindikat pencuri truk di sejumlah kawasan di Jatim dibekuk Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/3/2020).
Sindikat itu sudah beraksi di sejumlah kabupaten di Jatim kurun waktu dua tahun.
Tak cuma beraksi secara berkelompok dan berjejaring di sejumlah kabupaten di Jatim.
• Terbongkar Sindikat Curanmor 7 TKP di Surabaya, Kunci T Jadi Alat saat Aksi, Hasil Buat Foya-foya
Selama beraksi mereka kerap mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi); pistol revolver serta celurit sepanjang 30 sentimeter.
Setelah diinterogasi, jangan dikira senpi dan sajam itu cuma pelengkap semata.
Catatan polisi, mereka memiliki rekam jejak melukai korbannya dengan sabetan celurit yang mereka bawa, hingga berdarah-darah.
• Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak
• VIRAL VIDEO Polisi Pukul 3 Bintara Pakai Ikat Pinggang, 1 Orang Masuk RS, Polda Sumbar Angkat Bicara
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, sindikat itu ternyata tak cuma beraksi di kawasan Jatim; Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Blitar, Jember, Gresik dan sebagainya.
Namun jaringan pergerakan sindikat mereka juga sampai ke sejumlah kawasan di Jateng, seperti di Cirebon dan Semarang.
"Peran berbeda-beda, mulai dari pemetik, penadah, dan beberapa orang yang terkait perbuatan membantu mereka," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/2/2020).
• VIRAL WNA Belanda Dirawat di RSI Aisyiah Malang 9 Hari, Pihak RS Bantah, Imbau Warga Waspada Hoaks
Mereka, ungkap Andrias, kerap menyasar kendaraan truk jenis engkel, namun pada beberapa kesempatan, mereka juga menggasak kendaraan kecil; mobil pikap, mobil box dan sedan.
Sindikat itu kerap membidik sasaran kendaraan yang diparkir pemiliknya di halaman rumah.
Penyidiknya, lanjut Andrias, telah menyita 22 kendaraan jenis truk hasil curian sindikat tersebut.
"Mereka kami kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 curas, termasuk pasal penadahan, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.
• Pengakuan Pria Lamongan Tega Cabuli 6 Pelajar Laki-laki, Dendam Jadi Pemicunya: Dulu Saya Korban
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati