Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Sidoarjo

Buntut Virus Corona, Jalan di Seputaran Alun-alun Sidoarjo Ditutup Total

Sejumlah polisi dan petugas Dishub Sidoarjo terlihat memasang barrier di Jalan A Yani Sidoarjo, persis di depan Bank Delta Arta, Jumat (27/3/2020) ma

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
JALAN DITUTUP 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sejumlah polisi dan petugas Dishub Sidoarjo terlihat memasang barrier di Jalan A Yani Sidoarjo, persis di depan Bank Delta Arta, Jumat (27/3/2020) malam.

Sejurus kemudian, mobil pikap datang. Mereka kemudian menurunkan rambu warna kuning bertuliskan Stop, Kawasan Physical Distancing dari pikap tersebut.

Rambu ini lantas dipasang melintang di tengah jalan. Semua kendaraan dari selatan dialihkan ke Jalan Cipto Kusumo.

"Ke arah Surabaya bisa. Lewat lingkar barat, nanti tembus ke jalan Buduran," kata AKP Sugeng Sulistyono, Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo berjaga di pertigaan jalan yang ditutup itu.

Dari arah utara juga demikian. Jalur di pertigaan Pucang, ditutup. Kendaraan dari utara dialihkan ke Pagerwojo, atau belok kiri ke Yos Sudarso. Dari sana, lewat dalam kota bisa tembus ke arah Malang.

Satu Pemain Persib Bandung Positif Covid-19, Pemain dan Ofisial Klub akan Lakukan Karantina

Rincian Penyebaran Covid-19 di Indonesia 27 Maret: Total 1.046 Kasus Positif, 28 Provinsi Terinfeksi

Kompetisi Liga 1 2020 Ditunda hingga Bulan Mei, Persebaya Surabaya Pastikan Ikuti Aturan

Jalur yang ditutup ini sama dengan ketika Car Free Day digelar setiap minggu. Yakni Jalan A Yani, Jalan Gubernur Suryo, Sultan Agung, dan Jalan Cokronegoro.

Empat jalur di seputaran alun-alun Sidoarjo itu masuk kawasan physical distancing.

Sementara, pembatasan berlaku di jam-jam tertentu pada hari Jumat, Sabtu, dan hari Minggu.

Pada hari Jumat, pembatasan berlaku pukul 19.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. Sabtu pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Sementara di hari Minggu, kawasan itu bebas dari kendaraan bermotor pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.(ufi)
 

--

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved