Pil Koplo di Nganjuk
2 Pria Nganjuk Tak Berkutik Saat Polisi Datang ke Toko Modern, Sita Puluhan Pil dari Saku Celana
Edarkan pil koplo, Sunarko (21) dan Bramastia Bagas Maula (26) keduanya warga Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk diamankan Polisi
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Edarkan pil koplo, Sunarko (21) dan Bramastia Bagas Maula (26) keduanya warga Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk diamankan Polisi.
Dari keduanya diamankan barang bukti puluhan butir pil koplo, uang tunai diduga hasil transaksi pil koplo, dan dua buah handphone.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar pil koplo berasal dari informasi masyarakat yang diresahkan oleh ulah tersangka.
• Pamit Pergi ke Sawah, Pria Nganjuk Ini Ditemukan Tewas di dalam Sumur, 1 Sebab Kuak Hal Sebenarnya
• Lagi di Rumah Istri Sirinya, Pria Ini Digerebek Polisi Nganjuk, Temukan Barang Ini di Kamar Tidur
• Dampak Corona, Warga Nganjuk Diminta Tidak Panik dan Khawatirkan Stok Sembako
Jajaran Polsek Wilangan yang menerima informasi langsung melakukan tindaklanjut dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020.
"Anggota Polsek dalam penyelidikan dapat mengetahui dan mendeteksi kegiatan transaksi pil koplo yang dilakukan tersangka," kata Sudarman, Selasa (31/3/2020).
Selanjutnya, dikatakan Sudarman, jajaran Polsek melakukan pengamanan terhadap tersangka diduga sedang menunggu pembeli pil koplo di depan toko modern di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.
Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah anggota Polsek menemukan puluhan pil koplo terbungkus kertas grenjeng di saku kanan celana dan uang tunai serta handphone.
"Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Wilangan," ujar Sudarman.
Dalam pemeriksaan, ungkap Sudarman, tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari teman sekampungnya, Bramastia Bagas Maula. Dan saat itu juga jajaran Polsek Wilangan melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka Bramastia.
Jajaran Polsek melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bramastia dan menemukan barang bukti puluhan butir pil koplo siap edar dan uang tunai serta handphone. Atas bukti tersebut tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung dibawa ke Mapolsek Wilangan.
"Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan kasus. Dan keduanya terancam dijerat UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Sudarman.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Sudarma Adi