Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jember

Jember Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Pedagang Jualan Cuma 3 Jam

Jam operasional pasar di Kabupaten Jember dibatasi cuma tiga jam. Pasalnya, Jember dinyatakan zoa merah Covid-19.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SRI WAHYUNIK
Petugas saat blusukan dan sosialisasi pembatasan jam operasional pasar di Pasar Batu Urip Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, Senin (30/3/2020). 

Seorang pedagang sayur keliling atau yang biasa disebut mlijo, Kustiyah, sebagian besar distributor sayur mayur tidak berjualan.

"Yang jual sayur (penjual skala besar), banyak yang libur. Paling yang ada hanya yang jual tomat, wortel, kentang, jagung. Sedangkan sayur mayur seperti bayam, kangkung, juga sawi, banyak yang libur. Saya nyari tidak ada yang jual. Akhirnya juga tidak jualan sayur karena dari pasar memang tidak ada," ujar Kus.

Dia menceritakan, pembatasan waktu operasional Pasar Tanjung sudah berlaku.

Hajatan di Aceh Bubar Seketika, Tamu Kocar-kacir Polisi Datang, Semua karena Virus Corona

Untuk pasar pagi mulai pukul 04.00-07.00 WIB.

Sedangkan pasar sore mulai pukul 16.00-19.00 WIB.

"Kalau siang sudah tutup semua," imbuhnya.

Bupati Jember Faida menegaskan, pembatasan operasional pasar tradisional itu adalah langkah Pemkab Jember memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Pembatasan jam operasinal itu bertujuan mengurangi interaksi kontak erat (physical distancing) antar orang di Kabupaten Jember.

"Jadi operasional pasar kami atur. Berjualan hanya tiga jam. Yang berjualan untuk komoditas basah seperti sayur mayur, buah, daging. Sedangkan komoditas kering tutup," ujar Faida.

Penulis: Sri Wahyunik

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved