Virus Corona
Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Covid-19 Ditetapkan Presiden Jokowi, Simak Rinciannya
Pembebasan & diskon tarif listrik selama wabah Covid-19 ditetapkan Presiden Jokowi, simak rinciannya.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis 2 regulasi turunan.
Yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
• Waktu Terbaik Berjemur di Bawah Sinar Matahari Ternyata Bukan Pagi Hari, Simak 5 Manfaatnya!
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
• 18 Situs Streaming dan Download Film Terbaik dan Lengkap Sub Indo selain LK21 atau IndoXXI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya.