Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Batu

Dewanti Rumpoko Siapkan Tempat Karantina Bagi Pendatang yang Masuk ke Kota Batu

Pemerintah Kota Batu telah menyiapkan lokasi karantina bagi pendatang luar Malang Raya yang datang ke Kota Batu, yakni kantor di Jalan Trunojoyo.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, memberikan keterangan terkait lokasi penampungan setelah menggelar rapat bersama tokoh agama dan Forkopimda Batu, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu telah menyiapkan lokasi karantina bagi pendatang luar Malang Raya yang datang ke Kota Batu.

Lokasinya berada di Bima Sakti atau kantor UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak di Jalan Trunojoyo No 93, Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan, kapasitas di tempat karantina itu bisa menampung sekitar 200 orang.

Di sana juga telah disediakan tempat tidur dan fasilitas penunjang lainnya.

9 Mal di Kota Malang dan Kota Batu Tutup Sementara Gegara Corona, Hampir 4000 Karyawan Dirumahkan

Virus Corona Mewabah, Ponpes An-Nur 1 Malang Izinkan Santrinya Pulang, Sudah sejak Pekan Lalu

“Kami berdoa, tempat karantina itu tidak terisi, juga rumah sakit yang disediakan tidak terisi, tapi kami menyiapkan itu semua,” kata Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (2/4/2020).

Tempat penampungan itu disiapkan bagi warga yang baru datang ke Kota Batu, terutama yang berasal dari zona merah virus Corona (Covid-19).

Setiap orang yang ditampung di situ akan menjalani karantina selama 14 hari.

Setelah itu, bisa kembali ke rumah masing-masing jika kondisinya memungkinkan.

Di sisi lain, Dewanti Rumpoko juga menjelaskan kalau kegiatan kegamaan di Kota Batu untuk sementara dilakukan di rumah saja.

Keputusan itu diambil setelah Dewanti Rumpoko bertemu dengan Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Bupati Malang, Sanusi.

Pada Kamis (2/4/2020) pagi, Dewanti Rumpoko bersama para tokoh agama, Danrem 083/BDJ Kolonel Inf Zainuddin dan Forkopimda Batu mengadakan rapat koordinasi.

HOAKS 5 Warga Kampung Malang Surabaya Positif Covid-19, Kapolsek Tegalsari: Itu Digigit Anjing

68 Persen Tenaga Medis di Kota Malang Drop, Wali Kota Sutiaji Ajak Masyarakat Tak Sepelekan Covid-19

Dari rapat itu, disepakati kegiatan keagamaan yang mengumpulkan sejumlah massa dipindahkan ke rumah untuk sementara waktu.

“Saya sejak tadi malam sudah berdoa macam-macam agar saya bisa mengambil satu keputusan, dan karena Kota Batu termasuk Malang Raya berada di zona merah, sudah jelas MUI mengatakan bahwa ketika zona merah wajib hukumnya untuk tidak diadakan pertemuan skala besar lebih dari 30 orang,” kata Dewanti Rumpoko.

Imbauan itu juga berlaku bagi seluruh pemeluk agama.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah saja itu sebagai sebuah kebijakan untuk menekan potensi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Batu, dan Malang Raya pada umumnya.

“Saya memerintahkan untuk tidak dilakukan selama dua minggu ke depan. Kita tidak hanya membantu pemerintah, tapi menyelamatkan saudara-saudara kita khususnya tim medis dan para medis. Kita bantu mereka bisa bekerja dengan baik, tidak ada lagi petugas medis menjadi korban. Semoga ini bisa membantu,” harap Dewanti Rumpoko.

ODR Covid-19 di Kota Malang Bertambah, Pemkot akan Terapkan Physical Distancing di Tempat Ibadah

Baru Jalani Tiga Laga, Arema FC Sudah Menanggung Denda Rp 100 Juta Akibat Ulah Aremania

Di Kota Batu, ada satu rumah sakit rujukan penanggunalang pasien virus Corona (Covid-19), yakni RS Karsa Husada.

Selain itu, Pemkot Batu juga telah menginstruksikan agar rumah sakit lain yang berada di Kota Batu mempersiapkan diri untuk mem-back-up. 

Pemkot Batu tengah mempersiapkan mekanisme di tingkat RT maupun RW agar bisa memantau setiap orang baru yang datang ke Kota Batu.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Batu, M Chori, mengatakan, meningkatnya jumlah orang dalam risiko (ODR) Covid-19 di Kota Batu tidak lepas dari banyaknya warga yang masuk ke Kota Batu.

“Ini perlu ditingkatkan pengawasannya. Kami akan meningkatkan pengawasan di RT/RW. Pemerintah desa akan melaporkan orang baru terutaman yang datang dari daerah masuk kategori zona merah,” kata Chori.

Cegah Penyebaran Virus Corona, 14 Napi di LP Kelas II B Blitar Dibebaskan Lebih Cepat

Pemkot Terapkan PSBB, Warga Luar Surabaya Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Kota Pahlawan

Orang baru yang datang ke Kota Batu akan diperiksa kesehatannya. Mereka yang datang dari zona merah akan melakukan isolasi selama 14 hari.

Hal itu dilakukan demi memutus potensi penularan virus Corona (Covid-19).

“ODR ini artinya orang yang tidak mengalami gangguan, tapi harus ada standar, mereka harus isolasi diri 14 hari. Belum tentu orang ini sakit, tapi juga belum tentu tidak ada gejala. Langkah amannya isolasi,” kata Chori.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved