Virus Corona di Surabaya
Penumpang Kereta Api Wajib Mengenakan Masker, PT KAI Daop 8 Surabaya: Tidak Pakai, Dilarang Naik
PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru guna mendukung program pemerintah dalam pencegahan virus Corona, penumpang wajib mengenakan masker.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan peyebaran virus Corona (Covid 19), serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru.
Dalam aturan baru itu, para penumpang kereta api wajib mengenakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.
"Sudah dari tanggal 12 April 2020 kemarin bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (8/4/2020) di Stasiun Gubeng.
• Sepulang Aksi di Mapolrestabes Surabaya, Pesilat Pagar Nusa Dihadang dan Dianiaya Orang Tak Dikenal
• Aurel-Azriel Ungkap Pengakuan Dosa Sebelum Kenal Ashanty, Tabiat Masa Kecil Anak Anang Terbongkar
Dikatakannya, penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Berkaca dari itu sejak 12 April 2020 kemarin hingga sekarang pun kami selalu terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya," tambahnya.
• Sambut Arus Pemudik, Polda Jatim Tambah 114 Posko Mudik Plus Penerapan Protokol Pencegahan Covid-19
• Pelatih Fisik PBSI Imbau Atlet Tetap Berlatih untuk Jaga Kondisi Tubuh di Tengah Mandeknya Kompetisi
Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya.
Antara lain pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.
Suprapto juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud