Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA Aksi Jambret 2 Pria Surabaya Ditembak Polisi, Dapat Asimilasi & Baru Sepekan Keluar dari Lapas

Aksi dua penjambret di Jalan Raya Darmo Surabaya menambah daftar narapidana yang kembali berulah setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka (tengah) saat diapit oleh petugas reskrim polsek Tegalsari 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi dua penjambret di Jalan Raya Darmo Surabaya menambah daftar narapidana yang kembali berulah setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham.

Dua penjambret itu adalah M Bahri ( 25) warga Gundih Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun Surabaya.

Ia baru saja mendapat program asimilasi dan dirumahkan pada tanggal 3 April 2020 kemarin.

Belum genap sepekan, keduanya malah beraksi lagi menjambret tas seoran perempuan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Aksi Jambret 2 Pria Surabaya Pepet Motor Korban dan Tarik Tas, Endingnya Ambruk Ditembak Polisi

Aksi Nekat Pria Surabaya Jambret Tas di depan Rumah Korban, Kedok Dibongkar Polisi Sehari Kemudian

Aksi Nekat Berujung Apes Pria Surabaya Jambret HP Malah Ditinggal Kabur Rekan, Lalu Kepergok Polisi

Mereka beraksi bersama empat dia temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan jika keduanya merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar rutan usai mendapat program asimilasi.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made, Sabtu (11/4/2020).

Keduanya sempat merasakan berada di balik jeruji besi Lapas Lamongan sebelum mendapat program asimilasi oleh Kemenkumham lantaran pandemi Covid 19 ini.

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat beraksi kembali karena kebutuhan hidup.

"Ya mau gimana lagi, tidak ada kerjaan dan akhirnya jambret lagi,"aku tersangka.

Kini kedua tersangka yang juga terpaksa ditembak kakinya itu harus kembali merasakan dinginnya lantai tahanan akibat perbuatannya itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved