Gaji Ke-13 & THR PNS Golongan I, II, dan III Akan Dicairkan, Simak Rincian Lengkapnya!
Gaji ke-13 & THR PNS Golongan I, II, dan III akan dicairkan Pemerintah, simak rincian selengkapnya!
TRIBUNJATIM.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongan I, II, dan III dipastikan tersedia.
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
• Sri Mulyani Ungkap Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pandemi Corona, Dipotong atau Ditunda?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani PP No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.
Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
• Lowongan Badan Intilijen Negara (BIN) Tim Penanganan Tes Covid-19 untuk Lulusan SMA, Bisa Jadi PNS
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya R 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
• 2 Cara Cek NIK & KK Tanpa ke Kantor Dukcapil, Pastikan Valid saat Daftar CPNS 2019
Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
• Cara Dapat Paket Internet Telkomsel Kuota 10GB Seharga Rp22 Ribu, Berakhir sampai 14 April 2020!
THR Golongan IV
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
• Download Lagu MP3 Malaikat Penjagaku Betrand Peto, Lengkap dengan Chord & Kunci Gitarnya
Tekanan belanja
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
• Download Lagu MP3 Bagaikan Langit di Sore Hari Versi DJ Remix, Lagu Populer di Tik Tok 2020
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Alhamdulillah Gaji ke-13 & THR PNS Golongan I, II, dan III Akan Dicairkan, Inilah Besarannya.