Virus Corona di Malang
Dampak Covid-19, Empat Proyek Besar di Kota Malang Resmi Ditunda, Termasuk Block Office Mini
Penundaan empat proyek tersebut dilakukan hingga sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai masa pandemi virus Corona selesai.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Akibat virus Corona (Covid-19), pembangunan empat proyek besar di Kota Malang akan ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan hingga sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai masa pandemi virus Corona selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.
• Pembatasan Sosial Saat Wabah Corona Versi Bupati Malang, Warga Tak Boleh Keluar Desa Kecuali Darurat
• Gelar Aksi Sosial, Arema FC Bagikan Ratusan Paket Sembako pada Masyarakat Sekitar Kandang Singa
Melalui Kabag Humas, M Nur Widianto, Sutiaji, menyampaikan, empat proyek besar yang terpaksa ditunda ialah Malang Creative Center (MCC), jembatan Kedungkandang, Islamic Center, dan block office mini.
"Iya ini ditunda dulu, dan bukan dibatalkan," ucapnya, Senin (13/4/2020).
Salah satu proyek yang ditunda pengerjaan tersebut ialah block office mini yang akan dibangun di belakang gedung Balai Kota Malang.
Padahal, pada Kamis 9 April 2020 kemarin, Sutiaji telah meletakkan batu pertama untuk pembangunan gedung empat lantai tersebut.
• Komunitas Anak Motor Kota Malang Galang Donasi untuk Warga yang Terpaksa Tak Bisa Kerja di Rumah
• UPDATE CORONA di Jatim Minggu 12 April, Lonjakan 119 Kasus Positif Covid-19, Surabaya Kini 180
Prosesi tersebut disampaikan oleh Sutiaji sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dikarenakan, dalam proses tender sudah diketahui pemenangnya, yakni PT Artomzadaya,
"Kenapa dilakukan peletakan batu pertama ya memang prosedurnya seperti itu. Karena sudah ditemukan pemenang, kemudian diberikan SPK, lalu dilanjutkan peletakan batu pertama sebagaiamana mekanisme yang ada," ucapnya.
Sutiaji menyampaikan, penundaan pelaksanaan proyek tersebut sesungguhnya telah melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
• UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Minggu 12 April, Kasus Positif Covid-19 Tambah Satu, Sembuh Satu
• Disuruh di Rumah Malah Balap Liar di GOR Ken Arok, Polisi Malang Razia Remaja dan Sita Ratusan Motor
Langkah itu sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang.
Yang pertama, surat dari Pengguna Anggaran (Kepala DPUPRPKP) kepada wali Kota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.
Di dalamnya menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran virus Corona.
Serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A/2020 tentang perpanjangan status darurat Covid-19 sampai dengan 29 Mei 2020.
• Bosan Work From Home? Gubernur Jatim Khofifah Beri Alternatif Work From Hotel
• Penyebab Kushedya Hari Yudo dan Elias Alderete Terlihat Tak Klop di Sektor Depan Arema FC
Maka, PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek mini block office, akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.
Selanjutnya dikeluarkan surat nomor 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari PA kepada pelaksana proyek (Direktur PT Artomzadaya) dan kepada konsultan supervisi (Direktur PT Delta Buana)
Surat tersebut berisi poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat.
• Wali Kota Malang Letakkan Batu Pertama Block Office Mini, Pembangunan Ditargetkan Rampung Akhir 2020
Dan juga akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan kepada pelaksana proyek pembangunan.
"Sebenarnya kami sudah memperhatikan protokol Covid-19 dengan melakukan pembatasan pekerja. Dan itu sulit. Mungkin terbangun hanya bisa 30 persen saja. Oleh karena itu saya perintahkan kepada PA maupun PPK untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika