Berita Surabaya
BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan Klaim Jaminan Kematian Rp 94,2 Juta
santunan klaim jaminan kematian sebesar Rp 94,2 juta diserahkan oleh BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa kepada ahli waris.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa menyerahkan santunan klaim jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 94,2 juta kepada Jeni Novirawati, ahli waris dari peserta yang mengalami meninggal bukan kecelakaan kerja, Jumat (17/4/2020) di kantor Wilayah Jawa Timur BPJAMSOSTEK.
Santunan diserahkan langsung oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto, didampingi Pps Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Tarimantan Sanberto Saragih, RCEO PT Bank Mandiri Regional VIII Jawa 3 I Gede Raka Arimbawa, dan Kepala KCP Mandiri Surabaya Kusuma Bangsa Agita Nur Laily.
Cukup besarnya nilai klaim JKM yang diserahkan, karena almarhum Chandra Trijana terdaftar di dua kartu BPJAMSOSTEK, yakni kepesertaan PU dari perusahaan CV Boscoating dan kepesertaan BPU dari Program GN Lingkaran yang diberikan oleh PT Bank Mandiri berupa perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus masjid, dimana almarhum tercatat sebagai bendahara.
• Lindungi Tenaga Medis dan Relawan Covid-19, Dewas-Direksi & 6.100 Pegawai BPJamsostek Donasikan Gaji
• Dampak Pandemi Virus Corona, BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home
Pps Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Tarimantan Sanberto Saragih mengatakan, nilai santunan yang diserahkan kepada ahli waris dari kepesertaan CV Boscoating sebesar Rp 62.236.688. Sementara santunan dari program BPU melalui GN Lingkaran PT Bank Mandiri Rpb 32.000.000.
"Sehingga total santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 94.236.688," ujarnya, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com.
Menurut Tarimantan, kehilangan keluarga memang tidak bisa tergantikan oleh apapun.
Tapi setidaknya santunan ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata kehidupan yang lebih baik dari segi ekonomi.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya serta tertib dalam membayarkan iuran.
"Kami juga mengucapkan banyak terimakasih pada PT Bank Mandiri yang peduli pada 9000 pengurus masjid melalui program GN Lingkaran yang diikutkan program BPU BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan, meliputi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tegasnya .
Tarimantan menghimbau agar seluruh pekerja menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dengan iuran terjangkau akan mendapat manfaat yang sangat besar. Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai peningkatan manfaat dari program JKK dan JKM. (*)