Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Imbas Covid-19, Biaya Tagihan Air PDAM 55 Ribu Warga Kota Malang Digratiskan selama 2 Bulan

PDAM Kota Malang atau Perumda Tugu Tirta telah menggratiskan biaya tagihan air kepada pelanggan golongan tertentu selama pandemi Covid-19.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Ilustrasi Air PDAM 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PDAM Kota Malang atau yang kini bernama Perumda Tugu Tirta telah menggratiskan biaya tagihan air kepada pelanggan selama dua bulan ke depan.

Tagihan air yang gratis tersebut diperuntukkan kepada pelanggan golongan 2A.

Yaitu, pelanggan untuk kalangan menengah ke bawah seperti para pelanggan rumah tangga.

Polwan Polresta Malang Kota Bagikan 200 Nasi Kotak pada Warga dan Beri Bantuan Medis ke Rumah Sakit

Pandemi Covid-19, Perumdam Among Tirto Batu Keluarkan Kebijakan Potong Tagihan hingga Bagi Sembako

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas, menyampaikan, golongan 2A tersebut ialah pelanggan yang jalan di depan rumahnya tidak sampai melebihi tiga meter.

Yang artinya lebih banyak diperuntukkan kepada pelanggan yang tinggal di dalam kampung.

"Iya indikatornya kan untuk kalangan menengah ke bawah. Jadi total kira-kira ada sekitar 55 ribu warga yang mendapatkan bantuan," ucapnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (18/4/2020).

Gratisnya tarif air PDAM ini akan dirasakan oleh masyarakat selama dua bulan, mulai April hingga Mei 2020.

1.600 Alat Rapid Test Pesanan Kota Batu Bakal Tiba dari Jakarta, Diprioritaskan untuk Tenaga Medis

Layanan Publik Tutup akibat Covid-19, Pemulihan Cedera Dua Pemain Arema FC Dihentikan Sementara

PDAM juga telah melakukan identifikasi kepada warga yang berhak mendapatkan tarif gratis tersebut.

Yakni dengan memberi tanda di setiap masing-masing rekening warga yang digratiskan biaya tarif air PDAM.

"Ini sudah kami beri tanda dan melekat di masing-masing rekening. Jadi ketika ini diterapkan kami tidak susah untuk mengadministrasikannya," ucapnya.

Pria yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Malang itu menjelaskan, prioritas keringanan ini akan diberikan kepada pelanggan yang memang benar-benar membutuhkan.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Malang Dinilai Butuh Pertimbangan Kembali

Komisi III Persoalkan Tempat Relokasi Eks Pedagang Mastrip di Jalan Bengawan Solo Kota Blitar

Dalam artian, pelanggan yang menengah ke bawah.

Dikarenakan jika dibandingkan dengan kalangan menengah ke atas, kata M Nor Muhlas, ada perbandingan dari tingkat penghasilan dan lain sebagainya.

"Memang imbas Covid-19 ini semua terdampak. Tapi survivalnya kan berbeda dari segi penghasilan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved