PSBB Sidoarjo
Rincian Aturan Sementara PSBB di Sidoarjo, Motor Tak Boleh Berboncengan hingga Warung Tutup 8 Malam
Pemkab Sidoarjo tengah merencanakan sejumlah aturan selama PSBB di Sidoarjo dalam mengatasi pandemi Corona atau Covid-19.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) terus dilakukan.
Sejumlah pejabat menggelar pertemuan di Pendopo Sidoarjo, Rabu (22/4/2020).
Ada beberapa hal yang diusulkan dalam rapat tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Pemprov Jatim agar disepakati menjadi sebuah aturan.
• Antar Barang Tepat Waktu Saat PSBB Surabaya Bisa Pakai Rail Express KAI Daop 8, Begini caranya
“Sejumlah hal sudah dibahas dalam pertemuan tadi. Namun, masih perlu dibahas lagi di tingkat provinsi. Jadi hasil pertemuan ini sifatnya masih usulan,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar seusai pertemuan.
Beberapa hal itu antara lain rencana keberadaan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Lokasi cek poin dibagi dua, yakni cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan cek poin di dalam wilayah Sidoarjo.
• Identitas Wanita Yang Tewas di Apartemen Surabaya Terkuak, Asalnya dari Semarang
• Mengintip Rumah Kim Jong Un di Korea Utara yang Kontras dengan Kehidupan Penduduknya, Mewah dan Asri
Titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.
Sementara di dalam wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.
“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.
• BREAKING NEWS - Malam ini Pemprov Jatim Sosialisasikan Pergub PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik
Pada rapat ini, juga dibahas tentang aturan penumpang kendaraan.
Diusulkan semua kendaraan penumpangnya dibatasi 50 persen.
Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja.
• Persiapan PSBB Gresik, Pemkab Siap Paket Sembako Bagi Gakin & Penerapan 8 Kecamatan, Ini Rinciannya
Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk sepeda motor, diusulkan hanya boleh sendirian. Dilarang berboncengan.
Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja.
Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB Sidoarjo diberlakukan.
Rapat juga membahas rencana pemberlakukan jam malam.
• PSBB Sidoarjo, Dewan Usul Pemerintah Beri Bantuan Rp 1 Juta/KK, Warung & Tempat Kerumunan Ditutup
Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Untuk hari libur, semua harus off.
Kecuali aktivitas mengantar orang meninggal, angkutan sembako, tenaga medis, TNI dan Polri.
Aturan jam operasional itu juga berlaku untuk tempat usaha.
• Katalog Harga Sembako di Lumbung Pangan Jatim, Belanja Murah saat PSBB Surabaya, Bisa Via Go Send
Seperti pertokoan, rumah makan, warung, dan sebagainya.
Hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, itupun yang beroperasi harus menerapkan Take Away (layanan bungkus atau layanan antar).
“Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa beberapa aturan itu belum final. Masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Kasat Lantas.
Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati