Virus Corona
Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Sosial PKH hingga Uang Tunai di Tengah Pandemi Covid-19?
Siapa golongan yang berhak menerima bantuan sosial seperti PKH hingga BLT berupa uang tunai di tengah pandemi Covid-19?
Dengan rincian BLT senilai Rp600 ribu yang akan diberikan selama 3 bulan, mulai April 2020.
"Untuk seluruh keluarga yang di dalam DTKS yang belum menerima bansos seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau nanti Kartu Prakerja," ujar Juliari Batubara.
• Promo Alfamart Berlaku sampai 30 April 2020, Serba Rp5 Ribu hingga Diskon Minyak Goreng dan Gula
Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, sejumlah program jaring pengaman sosial yang telah ditetapkan pemerintah, harus benar-benar tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.
"Karena program-program ini penting bagi rakyat, saya ingin menekankan bahwa pelaksanaannya harus betul-betul tepat sasaran," kata Jokowi dikutip dari setneg.go.id.
• Download Lagu MP3 Ramadhan Yang Indah Seventeen Kumpulan Lagu Religi Sambut Bulan Ramadan 2020
Data-data kelompok penerima manfaat program tersebut harus dapat merinci penerima manfaat sehingga dapat dijamin keakuratannya.
Keterlibatan pemerintah daerah dan desa juga diminta Presiden Jokowi untuk diperhatikan.
Kemudian, Jokowi meminta agar penyaluran jaring pengaman atau bantuan sosial tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin dengan mekanisme penyaluran yang dibuat juga seefisien mungkin.
"Gunakan cara-cara praktis, tidak berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat."
"Rancang mekanisme yang melibatkan sektor usaha mikro dan kecil, pedagang sembako di pasar, dan jasa transportasi ojek sehingga bisa mengikutsertakan usaha-usaha yang di bawah," kata Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, sejumlah kebijakan bantuan bagi masyarakat lapisan bawah telah ditetapkan pemerintah dengan dana yang dialokasikan sebesar Rp110 triliun.
• Nikita Mirzani Sindir Siapa? Ucapannya Promosikan Peyek Ivan Gunawan Heboh Lagi: Gak Usah Coba-coba!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa yang Berhak Menerima Bantuan? Menteri Sosial Berikan Penjelasan