Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bebas karena Asimilasi, Pria Pasuruan Kumat Curi Motor Lagi di Sebelah Masjid, Lihat Nasibnya Kini

Pria asal Pasuruan nekat curi motor setelah bebas karena asimilasi.Agus Somat tak bisa menghirup udara bebas lebih lama.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
ISTIMEWA/TRIBUN MANADO
Ilustrasi Pencurian Motor di Malang 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pria asal Pasuruan nekat curi motor setelah bebas karena asimilasi.

Agus Somat tak bisa menghirup udara bebas lebih lama.

Sang residivis kembali berulah.

Pria berusia 29 tertangkap polisi karena diduga hendak menyabet sepeda motor.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati menerangkan pelaku merupakan warga asal Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Punya 14 Ribu Pasukan, Pimpinan KKB di Papua Terkejam, Menyerah ke Soeharto, Mertua SBY Ikut Berjasa

"Tersangka seorang residivis, sudah pernah melakukan perkara pidana. Keluar masuk lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sudah sebanyak tiga kali. Tersangka Baru keluar dari LP Madiun pada tanggal 10 Maret 2020, karena mendapat asimilasi," ujar Nining ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).

Secara kronologis Nining menerangkan, tersangka tertangkap pada Jumat (1/4/2020).

Ceritanya, aksi tersangka ketahuan oleh warga yang sedang ronda malam. Saat itu tersangka tak kuasa menahan hasrat untuk menggondol sepeda motor yang terparkir di sebelah masjid, yang berlokasi di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Warga kemudian melihat tersangka sedang berada ditempat dekat masjid pada saat dihampiri tersangka melarikan diri," beber Nining.

Nining menambahkan, warga kemudian mengejar Agus Somat alias Agus Teleng hingga tertangkap.

Warga yang marah melihat aksi Agus kemudian melapor kepada Polsek Singosari.

Saat petugas datang ke tempat kejadian perkara, polisi melakukan penggeldahan. Ketika digeledah polisi mendapati tas warna merah milik tersangka dan ditemukan kunci T, handphone dan dompet

"Tersangka mengambil sepeda motor dengan  mengunakan kunci berupa kunci T. Karena takut ketahuan akhirnya tersangka sembunyi di dekat masjid dan diketahui petugas Pos Kampling, selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap," jelas Nining bercerita.

Saat dibawa ke Polsek Singosari, petugas mengamankan satu buah kunci T, handphone dan dompet.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP," tutur Nining. (ew)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved