Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napi Pasuruan Bebas dari Amisimilasi Tak Kuat Menahan Hasrat, Kepergok Gasak Motor Sebelah Masjid

Napi asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan kembali berulah, kepergok hendak gondol motor, dibawa warga ke Polsek Singosari.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
Kolase ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Unit Reskrim Polsek Singosari menangkap Agus Somat (kanan) pelaku percobaan pencurian motor, Jumat (1/5/2020) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Agus Somat tak bisa menghirup udara bebas lebih lama.

Sang residivis yang baru saja bebas lewat program asimilasi kembali berulah.

Pria berusia 29 itu tertangkap polisi karena diduga hendak bawa kabur sepeda motor.

Pria Bonceng Petai Berakhir di Polres Blitar, Gegaranya Berbelit-belit Saat Ditanyai: Bikin Emosi

Dulu Viral Gadis Cantik Nikah seusai 2 Bulan Kenal di IG, Lihat Kabarnya & Suami Kini, Bicara Cobaan

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati menerangkan pelaku merupakan warga asal Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka seorang residivis, sudah pernah melakukan perkara pidana. Keluar masuk lapas (Lembaga Pemasyarakatan) sudah sebanyak tiga kali. Tersangka Baru keluar dari LP Madiun pada tanggal 10 Maret 2020, karena mendapat asimilasi," ujar Nining ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).

UKM Terima Jumlah Orderan Masker Beda dari Klaim Pemkab Pasuruan, HIAS: Jangan Sampai Dimonopoli

Nonton Online Drama The World of the Married Episode 12 Sub Indo, Download dan Streaming di Sini

Secara kronologis Nining menerangkan, tersangka tertangkap pada Jumat (1/4/2020).

Ceritanya, aksi tersangka ketahuan oleh warga yang sedang ronda malam.

Saat itu tersangka tak kuasa menahan hasrat untuk menggondol sepeda motor yang terparkir di sebelah masjid, yang berlokasi di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Antisipasi Kericuhan, Desa Sekapuk Ujungpangkah Kabupaten Gresik Pilih Tidak Bagikan BLT

"Warga kemudian melihat tersangka sedang berada ditempat dekat masjid pada saat dihampiri tersangka melarikan diri," beber Nining.

Nining menambahkan, warga kemudian mengejar Agus Somat alias Agus Teleng hingga tertangkap.

Warga yang marah melihat aksi Agus kemudian melapor kepada Polsek Singosari.

Saat petugas datang ke tempat kejadian perkara, polisi melakukan penggeldahan. Ketika digeledah polisi mendapati tas warna merah milik tersangka dan ditemukan kunci T, handphone dan dompet

"Tersangka mengambil sepeda motor dengan  mengunakan kunci berupa kunci T. Karena takut ketahuan akhirnya tersangka sembunyi di dekat masjid dan diketahui petugas Pos Kampling, selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap," jelas Nining bercerita.

Saat dibawa ke Polsek Singosari, petugas mengamankan satu buah kunci T, handphone dan dompet.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP," tutur Nining. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved