Belum Diambil Para Pelanggar, Ribuan SIM dan STNK Menumpuk di Kejari Kota Malang
Ribuan SIM dan STNK milik para pelanggar menumpuk di Kantor Kejari Kota Malang. Padahal pembayaran tilang dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pos.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ribuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK milik para pelanggar menumpuk di Kantor Kejari Kota Malang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, membenarkan hal tersebut.
"Iya memang benar bahwa banyak masyarakat belum mengambil dokumen barang bukti tilang, seperti SIM dan STNK. Bahkan jumlahnya sudah mencapai ribuan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (3/5/2020).
• Soal Rencana PSBB Malang Raya, Pemprov Jawa Timur Terus Jalin Komunikasi dengan Tiga Kepala Daerah
• Ada Satu Orang yang Hasil Rapid Test Covid-19 Reaktif, 83 Pekerja Bangunan di Batu Dipulangkan
Ia menjelaskan, dari data tahun 2017 hingga 2019, barang bukti tilang yang belum diambil pemiliknya mencapai 4013 barang bukti.
"Untuk di tahun 2020 ini, kita masih belum memiliki datanya. Dan banyak faktor perihal barang bukti tidak diambil oleh masyarakat. Mungkin masyarakat enggan mengambil karena berdomisili di luar kota. Atau memang sengaja tidak diambil, karena beranggapan bisa mengurusnya lagi dengan mudah," terangnya.
Padahal ia menerangkan, pembayaran tilang dapat dilakukan dengan cara mudah untuk mempermudah masyarakat.
"Sekarang kan bisa melalui Kantor Pos untuk pembayaran tilang, tidak perlu datang ke Kantor Kejari Kota Malang. Kalau tidak diambil, tentunya malah justru akan merepotkan mereka. Karena kewajiban membayar denda tetap akan tercatat, sehingga harus tetap dibayarkan," bebernya.
• Belajar dari Pengalaman, Bupati Malang Sebut Cara Pembagian Bantuan Hanya pada Warga Tak Bergerombol
• Personel Polresta Malang Kota Bantu Pemakaman Jenazah PDP Covid-19 di Kecamatan Sukun
Dirinya juga mengungkapkan, meski jumlahnya mencapai ribuan dan belum diambil sama sekali oleh pemiliknya, barang bukti tersebut tetap tersimpan secara aman di Kantor Kejari Kota Malang.
"Kita tetap melayani masyarakat yang akan mengambil barang bukti dari tahun lalu tersebut. Namun kita minta agar masyarakat bersabar. Karena proses pencariannya akan membutuhkan waktu," tambahnya.
Wahyu Hidayatullah juga menerangkan, masyarakat tidak akan dikenakan denda tambahan, meski tidak diambil dalam jangka waktu yang lama.
"Tidak ada denda tambahan sama sekali. Dendanya sesuai dengan pasal yang dilanggar," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
• Pemkot Malang Mulai Bagikan 1.825 Kartu Bantuan Sosial dan 350 Paket Sembako pada Warga
• 8 Titik Penyekatan Kendaraan Pemudik di Jawa Timur, dari Ngawi, Tuban, Magetan, Bojonegoro