Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

HARI INI TERAKHIR, Syarat Dapat Rp 600 Ribu untuk Warga Terdampak Corona, Simak Kuota & Penyaluran

Inilah syarat dapat Rp 600.000 bagi warga terdampak virus Corona. Simak pula skema penyaluran dan kuota penerima.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via Tribunnews dan Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang - Syarat Dapat Rp 600 Ribu untuk Warga Terdampak Corona, Simak Kuota & Penyaluran 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat dapat Rp 600.000 bagi warga terdampak virus Corona.

Simak pula skema penyaluran dan kuota penerima.

Pengusulannya terakhir hari ini, Rabu (6/5/2020).

Catat Senin 11 Mei 2020, Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga Surabaya Terdampak Covid-19 Cair

Warga terdampak virus Corona atau Covid-19 bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000.

Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.

Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Rp600 Ribu untuk Warga Terdampak Covid-19, Penuhi 6 Syaratnya Dulu

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Ada 5066 Keluarga Terdampak Covid-19 di Jatim Terima BLT Dana Desa, Nilainya 600 Ribu Selama 3 Bulan

Syarat Dapat Bantuan

Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut sebagai berikut:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Penuhi Syarat Dapat Uang BLT Rp600.000 dari Jokowi Bagi Keluarga Miskin di Tengah Pandemi Covid-19

Skema Penyaluran

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.

Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.

Sehingga bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.

Syarat Warga Desa Tak Punya NIK Tetap Dapat BLT Rp600 Ribu dari Jokowi saat Pandemi Virus Corona

Kuota Penerima

Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.

Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya.

Adhy menyampaikan bahwa kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.

"Contoh Kabupaten Garut. Misalnya, itu sebenarnya DTKS (berjumlah) 40 ribu, kita berikan kuota 60 ribu," ujar dia.

"Kita berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan (penerima bantuan)," lanjut Adhy.

Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.

Melansir laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.

Syarat Penting yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Terima BLT Dana Desa Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Waktu Pengusulan

Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.

Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.

Data yang diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.

Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.

"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy. Setelah waktu maksimal pengusulan ini, pihak Kemensos akan melakukan evaluasi.

2 Syarat untuk Terima Bantuan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah di Tengah Pandemi Corona

Data Adhy memaparkan, hingga saat ini telah ada 7,2 juta usulan dari daerah yang masuk ke dalam sistem.

Data tersebut kemudian diproses oleh Kemensos.

"Dari situ kita sudah cleaning, bahwa ada 6,3 juta yang sudah bisa untuk dibayarkan melalui PT Pos Indonesia," ujar dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Uang Rp 600.000 dari Pemerintah? Ini Skema Penyaluran, Kuota, dan Syaratnya".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved