Maksimalkan Terapan PSBB, PT KAI Daop 7 Madiun Batalkan Perjalanan KA Lokal ke Malang Sampai 31 Mei
PT KAI Daop 7 Madiun membatalkan perjalanan kereta api lokal menuju Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PT KAI Daop 7 Madiun membatalkan perjalanan kereta api lokal menuju Malang.
Pembatalan itu dimulai 6 Mei sampai 31 Mei 2020.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pembatalan perjalanan KA lokal itu adalah untuk memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah daerah.
• Wacana Batalnya PSBB Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Yakin Tak Diperlukan Jika Warga Terapkan 1 Hal
• Malam Ini Pemprov Jatim Rapatkan Pengajuan PSBB Malang Raya
• Dampak Pandemi Covid-19, Ada 85 Ribu Warga Kota Malang Dapat Bansos, Pemkot: Per 1 Kepala Keluarga
“Setelah sebelumnya kereta jarak jauh dan menengah, kini PT KAI memangkas sejumlah perjalanan KA lokal untuk mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19,” ujar Ixfan, Kamis (7/5/2020).
Dia merinci KA lokal yang dibatalkan antara lain KA Penataran 456 relasi Blitar - Malang- Surabaya kota, KA Penataran 452 relasi Blitar - Malang - Surabaya kota, KA Penataran 447 relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar. Kemudian KA Penataran 453 relasi Surabaya Kota - Malang- Blitar, KA Penataran 449 relasi Surabaya Kota- Malang - Blitar dan KA Penataran 453 relasi Blitar - Malang.
Sementara KA lokal yang masih beroperasi melintasi Malang adalah KA Penataran 450 relasi Blitar - Malang - Surabaya Kota dan
KA Penataran 451 relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar.
Ixfan mengimbau kepada para calon penumpang yang telah melakukan pemesanan tiket kereta untuk membatalkannya. Agar tidak ada kerumunan di loket stasiun, ia meminta calon penumpang menggunakan aplikasi KAI Access terkait pembatalan tiket.
“Kami mengimbau pembatalan dilakukan menggunakan aplikasi KAI Access. Bea tiket akan dikembalikan 100 persen,” tutupnya.