UPDATE Info PSBB Surabaya & Jatim: Kasus Covid-19 Tertinggi, Sanksi Pelanggar PSBB Tak Main-main
Inilah update informasi terbaru terkait PSBB di Surabaya dan Jawa Timur per hari Minggu 10 Mei 2020, kini sanksi pelanggar PSBB tak lagi main-main.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Mari simak update terbaru info PSBB di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya per hari Minggu 10 Mei 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB Surabaya Raya telah resmi diperpanjang.
Masa PSBB Surabaya Raya sampai tanggal 25 Mei mendatang, dan kini sanksi yang diberikan bagi pelanggar juga tak main-main, seperti di informasikan Minggu (10/5/2020).
• 5 Tips Bagi UKM yang Berjualan Online di Tengah Pandemi Covid-19 Agar Penghasilan Tetap Lancar
• Tips Relaksasi Selama Jalani Social Distancing Menurut Pakar Psikologi, Rasa Trauma Bisa Berkurang
Mari kita simak informasi seputar PSBB Surabaya & Jatim selengkapnya berikut:
PSBB yang berlaku di PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik yang semula akan berakhir pada tanggal 11 Mei ini akan diperpanjang hingga 25 Mei 2020 mendatang
Penerapan PSBB tahap kedua ini akan diadakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
Ini melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB Surabaya Raya.
Untuk diketahui pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring sebanyak 1710 orang karena masih nekat berkerumun di ruang publik saat PSBB.
1710 orang ini berkerumun di sejumlah area publik yang lazim menjadi tempat berkerumun warga, seperti warung kopi (warkop), foodcourt, cafe atau area publik lainnya.

Tidak hanya orang-orang yang masih nekat berkerumun di area publik, aparat juga telah menindak masyarakat pengguna jalan yang tak mematuhi regulasi berkendara selama masa PSBB
Sebanyak 342 orang yang ditindak oleh aparat penegak hukum ini lantaran berkendara tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara motor adalah tidak mengenakan sarung tangan selama berkendara.
Sedangkan pelanggaran pengendara mobil pribadi dan angkutan umum, melebihi batas jumlah penumpang yang berketentuan 50 persen dari total kapasitas muatan.
Melihat jumlah pelanggar ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa akan ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya

• Pemkot Malang Targetkan PSBB Malang Raya Cukup 1 Periode, Disiplinkan Penerapan Physical Distancing
"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam.