Virus Corona di Surabaya
Mulai Selasa Besok, KAI Operasikan 6 Perjalanan Kereta Api Luar Biasa, Catat Jadwal Keretanya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan, bahwa pihaknya mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020 akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan telah menyatakan bahwa semua moda transportasi kembali resmi beroperasi mulai sejak kemarin, Kamis (7/5/2020).
Namun, dalam kebijakan itu, perlu diketahui juga bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
Adanya hal tersebut itu juga seiring dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 yang berupa surat edaran.
Dan dalam aturan itu pula, juga ada aturan wajib terkait menaati protokol kesehatan, yang dimana mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut dan setelah ditunggu banyak masyarakat yang memang hobi memanfaatkan naik Kereta Api, akhirnya, per hari ini, Senin (11/5/2020) PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) (Persero) menyatakan, bahwa pihaknya mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020 akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (11/5/2020).
• Bupati Malang Sanusi Izinkan Warganya Tetap Gelar Kegiatan Keagamaan saat PSBB Diterapkan
• Lima Orang Satu Keluarga di Bondowoso Terpapar Covid-19
• UPDATE CORONA di Jawa Timur Minggu 10 Mei, Ada Tambahan 83 Kasus, Positif Covid-19 Tembus 1.491
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, maka masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat untuk pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi," tegasnya.
Terkait, rutenya, Joni mengatakan dalam kebijakan itu ada 3 rute yang dilayani.
Adapun rincian 3 rute yang dilayani itu, dijelaskan Joni sebagai berikut:
1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara).
A. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
B. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
C. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi