Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Kabupaten Malang

Inilah Gambaran Penerapan PSBB Kabupaten Malang Berdasarkan Hasil Rapat

Rapat pembahasan PSBB oleh Pemerintah Kabupaten Malang menghasilkan beberapa regulasi dan pembentukan Satgas PSBB.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
Bupati Malang, Muhammad Sanusi usai menggelar rapat bersama Forkopimda Kabupaten Malang di Pendapa Peringgitan Agung, Selasa (12/11/2020) dini hari. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rapat pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kabupaten Malang menghasilkan beberapa regulasi dan pembentukan Satgas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Malang Muhammad Sanusi menerangkan, satgas akan bertugas mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 dari luar daerah Kabupaten Malang.

"Kami membentuk Satgas PSBB. Intinya satgas bertugas mengentikan penularan Covid-19 dari luar Kabupaten Malang. Kami melarang orang mudik atau orang luar daerah masuk ke Kabupaten Malang tanpa alasan yang jelas," ujar Bupati Malang Muhammad Sanusi seusai gelar rapat bersama Forkopimda Kabupaten Malang di Pendapa Peringgitan Agung, Selasa (12/11/2020) dini hari.

Muhammad Sanusi menambahkan, ada regulasi terkait izin kerja saat pelaksanaan PSBB. Menurutnya jenis pekerjaan seperti ASN, TNI-Polri, petugas kesehatan dan sektor ekonomi masih boleh melaksanakan pekerjaannya.

Muhammad Sanusi memastikan tak melarang masyarakat bekerja saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Namun, ia berpesan kepada semua masyarakat yang masih bekerja agar menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak aman satu meter, mencuci tangan dan menjaga kebersihan.

"Semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat bekerja," ujar Sanusi kepada TribunJatim.com.

Apabila seluruh kesepakatan tiga kepala daerah Malang Raya terkait PSBB sudah diteken, Sanusi menerangkan pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan PSBB selama satu pekan.

Sanusi menegaskan segala kegiatan ekonomi di wilayahnya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diperbolehkan berjalan.

"Kebutuhan distribusi logistik gak ada yang dihentikan semua kegiatan ekonomi berjalan seperti biasa," ujar pria asal Gondanglegi itu.

PSBB Surabaya Raya Tahap Dua, Dishub Jatim : Banyak Pelanggaran Tidak Terapkan Social Distancing

Beli Motor Yamaha Di Jatim Tinggal Telepon, Motorpun Datang, Buruan!

Sosok Arsyah Rasyid, Mantan Maudy Ayunda, Anak Mantan Dirut Bank dan Bersaudara dengan Adinda Bakrie

Meski tak melarang kegiatan ekonomi, Sanusi meminta perusahaan dan instansi kerja di wilayahnya menerapkan sistem kerja bergantian atau shift bagi karyawan selama PSBB.

"Cuman ada pembatasan jadi kalau perusahaan nanti shift-shit an," ujar Sanusi.

Sanusi mengusulkan penerapan PSBB secara parsial. Rencananya ada 14 kecamatan yang diterapkan PSBB.

Yakni, Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Ngajum, Pakisaji, Dau, Wajak, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, dan Pagelaran.

Hal itu didasarkan pada ditetapkannya zona merah virus Corona atau Covid-19 di daerah tersebut.

Wilayah Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, artinya masih ada 19 kecamatan yang masih berada dalam zona hijau alias belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved