Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perum Jasa Tirta 1 Malang Tertibkan Keramba Jaring Apung di Waduk Selorejo, Kelompok Nelayan Kecewa

Perusahaan Umum atau Perum Jasa Tirta 1 Malang menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Bambu-bambu sisa keramba jaring apung (KJA) milik Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri di Waduk Selorejo setelah ditertibkan oleh Perum Jasa Tirta 1 Malang, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM – Perusahaan Umum atau Perum Jasa Tirta 1 Malang menertibkan keramba jaring apung (KJA) yang ada di Waduk Selorejo Malang.

Penertiban yang dilakukan pekan lalu itu menimbulkan kekecewaan dari warga yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri.

Dirut Perum Jasa Tirta 1 Malang, Raymond Valiant Ruritan, mengatakan, penertiban itu sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antarnelayan dengan pengelola waduk.

Menurut Raymond Valiant Ruritan, Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri melanggar keputusan yang telah disepakati antara Perum Jasa Tirta 1, Pemkab Malang, BBWS Brantas, dan kelompok nelayan budidaya ikan keramba.

Sekadar informasi, pada 10 Januari 2020 lalu, disepakati tidak ada lagi aktivitas budidaya perikanan intensif di Waduk Selorejo.

Perum Jasa Tirta 1 telah melakukan moratorium budidaya ikan hingga ada kajian komprehensif yang dilakukan oleh lembaga independen.

Viral di Medsos, Jalan 2 Desa di Sumberpucung Malang Ditutup Batako Cor, Bermula dari Portal Bambu

Hasil Tes Swab 3 Warga Sumberejo Kota Batu Negatif Covid-19, Tetap Harus Selesaikan Isolasi Mandiri

Raymond Valiant Ruritan menerangkan, kajian tersebut meliputi daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagai indikator determinan layak tidaknya Waduk Selorejo dijadikan lokasi budidaya perikanan intensif.

Dari kajian awal yang dihimpun Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya Malang disebutkan bahwa Waduk Selorejo hanya diperuntukkan untuk perikanan tebar bebas, bukan budidaya perikanan intensif.

Merunut pada hasil kajian itu, maka aktivitas yang menggunakan medium KJA tidak diperbolehkan.

Raymond Valiant Ruritan mengaku khawatir kualitas air memburuk jika dimanfaatkan untuk budidaya perikanan secara intensif.

Skema Penerapan PSBB Malang Raya, Jualan di Pasar Disistem Ganjil Genap hingga Sanksi Segel Warung

"Jika kualitas air buruk akan merugikan masyarakat yang memanfaatkan air dari Waduk Selorejo. Ya PLTA, irigasi, masyarakat hilir yang memanfaatkan air untuk keperluan sehari-hari," kata Raymond Valiant Ruritan, Senin (11/5/2020).

Raymond Valiant Ruritan menilai, Kelompok Nelayan Kembang Kuning melanggar kesepakatan yang dibuat pada Januari lalu.

Lagi pula, menurut Raymond Valiant Ruritan, kelompok nelayan tersebut belum memiliki izin.

Mengingat perizinan akan diberikan setelah ada hasil kajian komprehensif secara menyeluruh.

"Kalau memang mengajukan izin itu ke mana? Izin belum bisa diterbitkan sebelum ada hasil kajian. Jika kajian terbit, BBWS dan Perum Jasa Tirta 1 akan merumuskan skema budidaya perikanan. Intinya Kelompok Nelayan Kembang Kuning memberanikan diri melanggar kesepakatan ini," tegas Raymond Valiant Ruritan.

Perum Jasa Tirta 1 pun menertibkan keramba jaring apung pada 8 Mei 2020.

Beri Efek Jera Pelanggar Jam Malam PSBB Gresik, Pemkab Usulkan Sanksi Menginap di Polres atau Kodim

Sebelumnya, dikatakan Raymond Valiant Ruritan, pihaknya telah mengingatkan para nelayan agar melakukan penertiban mandiri, namun imbauan itu tidak dilakukan.

Alhasil, Perum Jasa Tirta 1 pun melakukan penertiban sendiri dengan alat berat.

"Itu pun, pembongkarannya hasil kesepakatan dengan Muspika dan kelompok budidaya perikanan intensif lainnya," ujarnya.

Sementara itu, 22 nelayan yang merupakan Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri, dari Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang mengeluhkan sikap Perum Jasa Tirta 1 tersebut.

Pasalnya, mereka mengaku, apa yang mereka lakukan adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Ketua Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri, Jaelani mengatakan, pihaknya telah mengirim surat izin namun memang belum terbit.

Kapolresta dan Wakil Bupati Sidoarjo Ikut Rapid Test di Drive Thru Waru, Begini Hasilnya

Ada Satu Orang yang Hasil Rapid Test Covid-19 Reaktif, 83 Pekerja Bangunan di Batu Dipulangkan

Sembari menunggu perizinan terbit, ia bersama anggota lainnya iuran hingga terkumpul Rp 30 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membuat keramba jaring apung (KJA) 200 meter x 100 meter dan untuk membeli bibit ikan.

Setelah dibongkar, kelompok nelayan merasa kecewa karena sumber penghidupannya hilang. Apalagi di tengah kesulitan perekonomian dampak virus Corona atau Covid-19, para nelayan mengaku sangat membutuhkan keberadaan keramba.

"Padahal baru dua pekan lalu ditebar bibit ikan. Perizinan sudah kami ajukan hanya ini masih molor lantaran dampak Covid-19, karena masih belum terbit dan terbelit kebutuhan sehari-hari akhirnya kami kembali membuat keramba,” jelasnya.

Kini para nelayan telah kehilangan mata pencaharian dengan dibongkarnya keramba.

Baznas Kirimkan 10.000 Paket Sembako untuk Warga Miskin Terdampak Pandemi Covid-19

Di sisi lain, mereka juga mengaku belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan sosial dampak pandemi Covid-19.

“Apalagi kami belum ada bantuan dari pemerintah," ujar Jaelani kecewa.

Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri merupakan bekas kelompok nelayan yang sebelumnya tergabung dalam Pokmas Mina Abadi yang aktivitas budidaya ikannya di waduk dihentikan oleh Perum Jasa Tirta 1 karena belum memiliki izin.

Dengan dihentikan aktivitas tersebut, Pokmas Mina Abadi bubar. Beberapa anggotanya, membentuk sejumlah kelompok nelayan, salah satunya Kelompok Nelayan Kembang Kuning Tirta Mandiri.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved