Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Izinkan Restoran dan Kafe Layani Makan di Tempat, Begini Syarat-syaratnya!

Wali Kota Madiun mengizinkan pelaku usaha kuliner untuk membuka kembali usahanya dan memperbolehkan konsumen makan di tempat, namun dengan syarat.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HEFTY SUUD
Ilustrasi restoran 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Wali Kota Madiun, Maidi, akhirnya memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha kuliner di Kota Pendekar, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Maidi mengizinkan para pelaku usaha kuliner untuk membuka kembali usahanya dan memperbolehkan konsumen makan di tempat.

Namun, Maidi, memberikan syarat.

Para pengelola usaha kuliner harus menjalankan protokol kesehatan.

"Untuk resto di Kota Madiun, ada permohonan untuk dibuka dari asosiasi pemilik restoran. Saya izinkan, tapi protokol kesehatan digunakan," kata Maidi, Kamis (14/5/2020).

Maidi mengatakan, setiap kafe atau restoran yang buka harus memberlakukan standar kesehatan.

Setiap pengunjung atau pembeli yang makan di tempat harus menjaga jarak dua meter.

Ikut Terjaring Razia di Lokasi Balap Liar, Anggota DPRD Kota Madiun Mengaku sedang Cari Makan Sahur

Pastikan Semua Warganya Terima Bantuan, Wali Kota Madiun Maidi Gowes 17,5 KM Sambil Bagikan Sembako

Selain itu, pengelola usaha juga membatasi jumlah pembeli yang makan di tempat.

Misalnya, jika biasanya kapasitas 40 orang, dikurangi menjadi 15 orang.

"Kalau sudah ada yang keluar, nanti gantian masuk lagi," pungkasnya.

Setiap pengunjung yang masuk, kata Maidi, dicek suhu tubuhnya dengan thermo gun, mencuci tangan menggunakan sabun, dan memakai masker.

"Setiap pelayan pakai masker dan juga face shield. Kalau dia sanggup silakan buka," jelasnya.

Pulang Tarawih, Pria di Madiun Temukan Tas Ransel Misterius Depan Rumah, Tim Jibom Datang Evakuasi

14 Remaja Gelar Balap Liar di Ring Road Kota Madiun, Polisi: Bahaya Covid-19, Malah Balapan

Dia mengatakan, kelonggaran tersebut bukan tanpa alasan.

Para pemilik usaha kuliner mengeluh, apabila peralatan mereka lama tidak digunakan akan rusak semua.

Selain itu, lanjut Maidi, banyak masyarakat Kota Madiun yang kesulitan mencari makan.

Pertimbangan lain, agar para karyawan bisa tetap bekerja dan memiliki penghasilan.

"Kita tetap jaga semuanya, agar tetap sehat dan perekonomian tetap berjalan, jadi tidak kita tutup seperti kota mati, jadi kota harus seperti itu, kuliner berjalan, ekonomi harus tetap berjalan, kalau lain-lainnya tutup tidak apa-apa," ujarnya.

UPDATE CORONA di Kota Kediri Kamis 14 Mei, Ada Tambahan 4 Kasus Positif dari Klaster Tulungagung

Sering Dapat Keluhan Warga, AKD Tulungagung Minta Penyaluran BPNT Dilewatkan Pemerintah Desa

Ia menambahkan, makan di tempat boleh namun harus mematuhi SOP kesehatan.

Setiap restoran atau kafe juga dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.

"Nanti tim Gugus Penanggulangan Covid-19 akan rutin keliling untuk memastikan SOP ini berjalan. Yang penting standar kesehatan harus ditaati, PKL juga sama, tetapi tetap harus pakai masker, dan pembeli jangan sampai berkerumun. Jadi hindari kerumunan," imbuhnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved