Ibadah Haji 2020
Pemerintah Tunda Pengumuman Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Hingga 1 Juni Mendatang
Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan menunda batas waktu keputusan penyelengaraan ibadah haji 2020 hingga 1 juni nanti.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan menunda batas waktu keputusan penyelenggaraan ibadah haji 2020 hingga 1 Juni nanti.
Penundaan itu disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat terbatas persiapan Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).
"Kalau tadinya kami buat deadline tanggal 20 Mei, kami mundur jadi 1 Juni sesuai petunjuk bapak presiden setelah bicara dengan Raja Salman mungkin akan ada kepastian kalau di sana lebih baik," kata Menag.
Otoritas Arab Saudi juga belum mengeluarkan keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji di masa Pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah Indonesia lalu menyiapkan tiga alternatif terkait ibadah haji.
• Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1441 H di Surabaya Selasa 19 Mei 2020, Dilengkapi Niat dan Doa Buka Puasa
Alternatif pertama yakni semua calon jemaah berangkat.
Alternatif kedua hanya sebagian saja yang berangkat karena ada penerapan Physical Distancing .
Alternatif ketiga, semua calon jemaah gagal berangkat.
Menurut Menag, pemerintah awalnya menerapkan batas waktu keputusan yang akan diambil pada 20 Mei esok.
"Tapi kita tidak bisa nunggu lama-lama,sehingga kami memberikan deadline tanggal 20 bulan Mei berarti besok, dengan pertimbangan selesai itu di Saudi ada liburan idul fitri, sehingga peluang menjadi kecil apalagi kita kontingen pertama rencana berangkat Juni 2020, jadi waktunya menjadi pendek," katanya.
• Lewat Aplikasi Jenius, Bank BTPN Ajak Warga Tak Khawatir Layanan Finansial Selama Pandemi Covid-19
Namun menurut Menag, Presiden meminta batas waktu keputusan tersebut diundur.
Permintaan tersebut setelah presiden berkomunikasi dengan Raja Salman.
"Sehingga beliau menyarankan gimana kalau mundur dulu sampai awal Juni siapa tau ada perkembangan. kami setuju, kami akan taat dengan itu, jadi kalau tadinya deadline 20 Mei, maka kami sampai dengan awal Juni mungkin 1 juni," katanya.
Sejauh ini Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelengaraan ibadah haji pada tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan Kemenag sudah menyiapkan mitigasi atas dua skenario penyelenggaraan haji tahun ini, yakni batal atau tetap dilaksanakan.
"Mitigasinya sudah kami siapkan sehingga apapun keputusan Saudi, kami siap melaksanakan," ujar Oman melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
• Siapkan Ibadah Haji Saat #RamadanDiRumahAja Pakai PermataTabungan iB Haji, Daftarnya Lewat Aplikasi
Kemenag juga mengambil langkah mitigasi jika Pemerintah Arab Saudi tidak juga memberikan kepastian.
Oman tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah mitigasi yang akan diambil oleh Kemenag.
“Mitigasi tersebut juga mencakup langkah yang akan Indonesia ambil jika Saudi tidak kunjung memberi kepastian, padahal waktu persiapan sudah semakin mepet,” sambungnya.
Meski begitu, sampai saat ini persiapan penyelenggaran ibadah haji terus dilakukan oleh Kementerian Agama.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II masih dibuka dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang.
Persiapan layanan di Arab Saudi juga sudah dilakukan, meski prosesnya belum sampai pada kontrak pengadaan karena adanya surat Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Nomor 410711030 tanggal 11 Rajab 1441H/6 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan tentang permohonan untuk menunggu dalam penyelesaian kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19.
“Jadi persiapan di Saudi sudah dilakukan namun hingga saat ini Kementerian Agama belum melakukan penandatanganan kontrak maupun pembayaran uang muka atas pelayanan jemaah haji di Arab Saudi,” pungkas Oman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Undur Batas Waktu Keputusan Penyelenggaraan Haji 2020"