Idulfitri 2020
Bupati Jember Larang Takbir Keliling & Open House, Tokoh Agama Sepakat: Salat Ied Bisa di Rumah
Bupati Jember Faida gelar rapat koordinasi terkait perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah bersama pimpinan organisasi keagamaan, Kodim dan Polres.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida bersama beberapa pimpinan organisasi keagamaan, Kodim 0824 Jember dan Polres Jember menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 M di masa pandemi Corona ( Covid-19 ).
Kegiatan yang digelar Rabu (20/5/2020) tersebut merupakan tindak lanjut rapat virtual jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur dengan Forkopimda kabupaten/kota se-Jawa Timur, Selasa (19/5/2020).
Pimpinan organisasi keagamaan seperti MUI Jember, PCNU Jember, PCNU Kencong, PD Muhammadiyah Jember, juga Dewan Masjid Indonesia (DMI) menghadiri rapat koordinasi tersebut.
• Anggota DPRD Sulsel Terkejut, Cita-Cita Rizal Bocah Penjual Jalangkote Beda Dengan Anak kebanyakan
• 1 Negara Terancam Musnah dari Bumi karena Corona, Kekebalan Rakyat Rendah: Situasi Hidup dan Mati
Ketua Kemenag Jember Muhammad juga datang. Pihak kepolisian dihadiri oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra, dan Kepala Bagian Operasional Kompol Idham Chalid. Sedangkan dari Kodim 0824 Jember dihadiri langsung Dandim Letkol Inf La Ode M Nurdin.
Rakor itu menyepakati beberapa poin penting imbauan yang dituangkan dalam surat edaran.
Beberapa poin imbauan itu antara lain larangan takbir keliling di malam Hari Hari Raya Idul Fitri.
• Kurva Corona Harus Melandai, IDI Surabaya Sebut New Normal Belum Tepat Dilakukan di Surabaya & Jatim
• Ratusan Warga Kedung Baruk Reaktif Covid-19 Dites Swab, yang Hasilnya Positif Langsung Dijemput
Takbir di masjid atau musala dibolehkan namun peserta takbir dibatasi maksimal lima orang dengan memperhatikan protokol keselamatan Covid-19.
Peserta rapat juga menyepakati perihal salat Idul Fitri. Mereka menyarankan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, bukan di masjid.
Warga atau takmir sebaiknya tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, mengacu kepada kaidah fiqih 'Dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih' atau 'menghindari kerusakan/kejahatan lebih diuatamakan daripada meraih kebaikan'.
• Ketua Umum PSSI Ucapkan Selamat Ulang Tahun Persik ke-70
Imbauan terakhir, warga tidak melaksanakan kegiatan open house, silaturahmi, halal bihalal, atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan banyak orang.
"Terutama masjid-masjid besar, juga masjid yang dikelola pemerintah sebaiknya tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri. Dalam keadaan darurat, seperti dalam masa pandemi saat ini, Salat Jumat yang hukumnya wajib bisa ditiadakan, sementara Salat Idul Fitri ini hukumnya sunnah muakad," ujar Ketua PCNU Jember KH Abdullah SYamsul Arifin (Gus Aab) yang mewakili PCNU Jember di Rakor tersebut.
Dia mengakui ada protes dari sejumlah warga terkait aturan ketat dalam pelaksanaan ibadah ini.
Sementara di pusat perbelanjaan, dan pasar, jumlah kunjungan membludak. Karenanya, dia menyarankan sosialisasi kepada takmir masjid dan masyarakat dilakukan memakai bahasa yang tepat, supaya tidak membuat gaduh masyarakat.
"Terus terang, kami tidak ingin nantinya ada klaster baru dalam penyebaran Covid-19, yakni klaster Salat Id. Jangan sampai itu terjadi. Karenanya, mari kita cegah bersama-sama," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Jember Kusno mengatakan sejak awal masa pandemi Covid-19, Muhammadiyah sudah meniadakan kegiatan keagamaan yang mendatangkan banyak orang.