PSBB Malang Raya
Sesuai Imbauan MUI, Bupati Sanusi Minta Warga Malang Laksanakan Salat Idulfitri di Rumah
Bupati Malang, Sanusi, meminta warga yang tinggal di 14 kecamatan zona merah Covid-19 untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya masih berlangsung.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi meminta warga yang tinggal di 14 kecamatan zona merah Covid-19 untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
14 kecamatan yang dimaksud Sanusi adalah Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Ngajum, Pakisaji, Dau, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, Wajak, dan Pagelaran.
"Sebaiknya (salat Idulfitri) dilakukan di rumah, sebagaimana imbauan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ungkap Sanusi saat ditemui di Taman Makam Asri Abadi, Kecamatan Lawang, Kamis (21/5/2020).
Bagi daerah yang masih berada pada zona hijau diminta Sanusi agar mengikuti anjuran pemerintah dan MUI.
"Mengikuti saja. Sebaiknya di rumah, takutnya ada yang dari zona merah ke sana (zona hijau)," beber warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang itu.
• Data Lengkap Rentang Nilai Rapor yang Bisa Masuk SMPN Kota Malang, SMPN 1 Terendah 91,93
• UPDATE CORONA di Kota Batu Kamis 21 Mei, Tambah 2 Orang, Pasar Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
Arahan Sanusi agar masyarakat beribadah di rumah bertujuan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Sanusi menerangkan, ibadah salat Idulfitri adalah jenis amalan ibadah sunah.
"Mendekati bahaya itu haram. Jadi lebih baik menunaikan ibadah salat (Idulfitri) di rumah," tutur pria yang pernah menjadi guru bahasa Inggris itu.
PSBB Malang Raya mewajibkan warganya tak melakukan kegiatan berkerumun.
• Harga Ayam Potong di Pasar Kota Malang Naik Jelang Idul Fitri, Pedagang Sehari Bisa Habis 1 Kuintal
• Harap Tak Ada PSBB Malang Raya Jilid 2, Kapolresta Malang Kota: Lebaran Tidak Perlu Keluar Rumah
Alhasil, kegiatan seremoni Idulfitri seperti halal bihalal dan takbir keliling kata Sanusi lebih baik ditiadakan.
"Tidak boleh halal bihalal dan takbir keliling. PSBB melarang berkerumun," ucap pria penghobi koleksi burung berkicau ini.
Dari sisi pemerintahan, Sanusi menegaskan jajaran Pemkab Malang tak menggelar salat Idulfitri berjamaah.
• Seorang PNS Tulungagung Kena Razia Di Pusat Perbelanjaan, Hasil Rapid Test Reaktif
Kondisi pandemi virus Corona membuat Sanusi mengeluarkan kebijakan ini.
"Tahun ini pemkab nggak mengadakan (salat Idulfitri berjamaah)," tegas pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
Editor: Dwi Prastika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/aturan-psbb-malang-raya-oleh-bupati-sanusi.jpg)