Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Iblis' Pengedar Sabu Dibekuk di Wonokromo, Jualan Antar Teman, Ternyata Kulak dari Jaringan Lapas

Pngedar sabu yang akrab disapa Iblis dibekuk anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo. Tersangka ternyata kulak dari jaringan lapas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Asmara Krisna Alam (26) atau yang biasa disebut dengan panggilan 'Iblis', saat dikeler ke Mapolsek Wonokromo. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo membekuk seorang pengedar sabu di kawasan Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya.

Pelaku bernama Asmara Krisna Alam (26) atau biasa disebut dengan panggilan 'Iblis'.

Pria yang tak jelas pekerjaannya itu disergap petugas di kosannya di Jalan Pulosari, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya.

Motor Pelajar Madiun Terbakar Tabrak Truk, Korban Dicari Tak Ada, Ternyata Terseret di Bawah Truk

Meski Harga Murah, Steak Dagangan Mama Amy Ibunda Raffi Ahmad Tuai Pujian YouTuber: Enggak Bau

Penangkapan terhadap Krisna menyusul setelah tiga orang pengguna sabu; Iswahyudi, Isfanfri, dan Arif Hariyanto, berhasil dibekuk petugas beberapa waktu lalu.

Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adhikara Lebang mengatakan, Krisna dibekuk berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan tersangka sebelumnya.

"Dari pengembangan, tiga tersangka pengguna itu, Iblis kami tangkap di rumahnya," ujar mantan Kasatlantas Polres Batu, Minggu (31/5/2020).

Sinopsis Legend of the Blue Sea Episode 7 Tayang Senin (1/6/2020), Live Streaming di Indosiar

Terjawab Penyebab Kasus Covid-19 di Jatim Tinggi, Ini Penjelasan Epidemiolog, PSBB Tak Dilonggarkan

Setelah dilakukan pemeriksaan, Lebang mengungkapkan, terakhir kali sebelum tiga tersangka awal dibekuk. Mereka sempat membeli sabu seberat dua gram, seharga dua juta rupiah.

"Belinya juga patungan mereka," ujarnya.

Lebang menambahkan, bisnis jual beli serbuk haram itu sudah terbilang lama ditekuni Krisna.

Psikolog Universitas Brawijaya Khawatir New Normal Jadi Euforia, Ingatkan Jangan Terpancing

Pangsa pasarnya tak neko-neko. Ia acap menjual barang haram itu di kalangan sepermainannya saja.

Saat menggeledah kediaman pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti terkait bisnis haramnya itu.

Yakni dua poket seberat 0.90 gram, sebuah alat timbang digital, sebuah pak klip plastik, tiga sedotan plastik, sebuah sendok, dan dua buah korek api.

"Barang tersebut kami temukan setelah menggeledah kamarnya," tuturnya.

Krisna mengaku kepada penyidik memperoleh pasokan barang haram itu dari rekannya dalam jaringan Lapas di Jatim.

"Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan Lapas Jatim. Dia transaksi langsung. Namun menerima dari bandar dengan sistem ranjau," pungkasnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved