Virus Corona
Inilah Aturan Lengkap dan Ketentuan Akad Nikah di Aturan Baru New Normal saat Pandemi Covid-19
Simak aturan baru akad nikah di saat New Normal. Berikut ini ketentuan jumlah tamu yang boleh hadir.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Anda berencana menikah di tengah pandemi Covid-19, aturan baru pernikahan saat new normal perlu Anda cermati?
Simak aturan baru New Normal akad nikah di rumah ibadah.
Mulai dari semua peserta harus negatif Covid-19 hingga maksimal dihadiri 30 orang saja.
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus Corona masih berlangsung.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
• Fraksi PSI Surabaya Tunggu Konsep New Normal Life dari Pemkot Surabaya: Aturannya Tepat atau Tidak
• Dulu Gagal dengan Ahmad Dhani, Maia Beri Wejangan ke Al, El, Dul, Soal Sakiti Hati Wanita & Komitmen
Soal ketentuan akad nikah di rumah ibadah mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.
Ketentuan umum di rumah ibadah
Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
• Respons Pesantren di Pasuruan Soal SOP Belajar Mengajar, Dilematis, Skema New Normal Disiapkan
• Yan Vellia Bicara Royalti Karya Didi Kempot, 1 Mimpi Maestro Sebelum Wafat akan Terwujud: Lanjutkan