Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Inilah Aturan Lengkap dan Ketentuan Akad Nikah di Aturan Baru New Normal saat Pandemi Covid-19

Simak aturan baru akad nikah di saat New Normal. Berikut ini ketentuan jumlah tamu yang boleh hadir.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. 

TRIBUNJATIM.COM - Anda berencana menikah di tengah pandemi Covid-19, aturan baru pernikahan saat new normal perlu Anda cermati?

Simak aturan baru New Normal akad nikah di rumah ibadah.

Mulai dari semua peserta harus negatif Covid-19 hingga maksimal dihadiri 30 orang saja.

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus Corona masih berlangsung.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Fraksi PSI Surabaya Tunggu Konsep New Normal Life dari Pemkot Surabaya: Aturannya Tepat atau Tidak

Dulu Gagal dengan Ahmad Dhani, Maia Beri Wejangan ke Al, El, Dul, Soal Sakiti Hati Wanita & Komitmen

Soal ketentuan akad nikah di rumah ibadah mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan.
Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer melangsungkan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Respons Pesantren di Pasuruan Soal SOP Belajar Mengajar, Dilematis, Skema New Normal Disiapkan

Yan Vellia Bicara Royalti Karya Didi Kempot, 1 Mimpi Maestro Sebelum Wafat akan Terwujud: Lanjutkan

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

1. Jamaah dalam kondisi sehat

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Pemkab Pasuruan Buat SOP Pondok Pesantren Jelang Penerapan New Normal, Berikut Rinciannya

Klarifikasi Khofifah Soal Mobil PCR sampai Bikin Risma Marah Besar, Gubernur Beber Alasan Sebenarnya

Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona?

Ilustrasi penerapan new normal di tempat kerja.
Ilustrasi penerapan new normal di tempat kerja. (Freepik)

Muncul kebijakan new normal di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Di tengah wabah virus Corona yang semakin meluas, kebijakan new normal digaungkan di berapa negara termasuk pemerintah Indonesia.

Lantas apa itu new normal? Berikut penjelasannya!

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19.

Mengingat akibat pandemi ini, masyarakat harus bekerja, sekolah, hingga beribadah di rumah.

Kekejaman Kim Jong Un Terkuak Lagi, Suami-Istri Ditembak Mati saat Coba Kabur karena Corona, Berat

Masih Ada 12 Negara Konfirmasi Nol Covid-19, Termasuk Negara Tetangga Indonesia, Apa Rahasianya?

Masyarakat pun dipaksa untuk melakukan perubahan cukup ekstrem agar bisa beradaptasi dengan keadaan sekarang ini.

Begitu juga dengan berbagai sektor ekonomi yang tidak bisa berjalan seperti sedia kala.

Satu-satunya senjata yang bisa digunakan untuk menghentikan penyebaran virus Corona adalah vaksin.

Namun, saat ini sejumlah ilmuwan dunia masih berupaya untuk menyempurnakan pengembangannya.

Perekonomian yang mulai terguncang membuat sejumlah negara mulai melonggarkan kebijakan terkait mobilitas warganya, termasuk Indonesia yang datang dengan kebijakan new normal.

Lalu apa itu new normal?

Jelang New Normal, Golkar Usulkan Subsidi untuk Pondok Pesantren di Jawa Timur Demi Cegah Covid-19

Masa Transisi New Normal Malang Raya Dimulai Hari Ini Selama 14 Hari, Khofifah: Bisa Diperpenjang

Seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (20/5/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Prinsip utama dari new normal, menurut Wiku, adalah menyesuaikan dengan pola hidup.

Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

Wiku mengatakan masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus Corona.

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19," jelas dia.

Vaksin Corona diyakini oleh para ahli dan pakar kesehatan dunia, akan tersedia pada tahun 2021 mendatang.

Artinya, new normal yang harus dijalani oleh masyarakat harus dilakukan paling tidak hingga tahun depan, bahkan kemungkinan lebih.

(Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved