Tak Tahu Terima Kasih & Bukannya Bayar Utang, Pria Ini Malah Sekap & Gasak Uang Temannya Rp 230 Juta
Bukannya bayar utang, pria ini malah menyekap dan merampok uang temannya Rp 230 juta. Ia juga adalah otak perampokan temannya itu.
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Bukannya bayar utangnya yang puluhan juta, pria ini malah menguras habis ATM temannya Rp 230 juta.
Temannya itu juga pelaku sekap selama dua hari dan disiksa dengan cara hanya diberi makan satu kali saja.
Pelaku seolah tidak tahu berterima kasih, sudah dipinjami uang oleh temannya, pria tersebut justru memainkan drama berikut ini.
Pelaku bersandiwara untuk membayar utang, tapi nyatanya ia adalah otak perampokan temannya itu.
Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh rekan-rekannya.
Simak berita selengkapnya.
• Putrinya Sukses Jadi Pedangdut dan Jualan Kue, Gaya Ibu Ayu Ting Ting saat ke Kondangan Jadi Sorotan
• Mohon Belas Kasihan ke Syahrini untuk Dimaafkan, Pemilik Akun Gosip Ini Tertekan: Ingin Akhiri Hidup
• Ekonomi Harus Jalan dan Masyarakat Harus Sehat Jadi Pesan Bung Edi Jelang New Normal di Kota Malang
Kawanan perampok nekad menguras habis rekening bernilai ratusan juta dan menyekap korbannya selama dua hari.
Korban perampokan dan penyekapan yang diketahui bernama Erik Adi Prayitno, warga Desa Bulung Cangkring Kudus ini dirampok oleh temannya sendiri.
Lebih parahnya lagi, otak perampokan bernama Abdullah Rifai (27) ini memiliki utang kepada korban senilai Rp 50 juta.
Dalam menjalankan aksinya, Rifai dibantu oleh tiga napi asimilasi yang baru saja dibebaskan dari penjara.
• VIRAL Anak Rekam Video KDRT Ortunya, Tak Terima Ayah Aniaya Ibu saat Minta Uang Belanja, Endingnya?
• Nikita Mirzani Kapok 3 Kali Gagal Berumah Tangga, Anti Luluh Dilamar Pria: Lebih Asyik Kayak Gini
• RSJ Menur Surabaya Rawat 7 Pasien ODGJ yang Positif Covid-19, Awalnya Ada 12 Pasien
Saat melakukan aksi perampokan, Rifai berpura-pura ingin membayar utangnya agar bisa mengajak korban pada hari Selasa (19/5/2020) pukul 12.15.
Pelaku lantas membawa korbannya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol K 4239 WR.
"Saat perjalanan itulah sebuah mobil yang juga merupakan komplotan pelaku memepet korbannya," kata Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, Selasa (2/6/2020).
Korban dibawa masuk ke dalam mobil, dan otak kejahatannya juga berpura-pura sebagai korban.
Korban disekap selama dua hari, dilakban mulutnya, dan diikat tangannya menggunakan borgol.
"Selama dua hari itu juga korban hanya diberi makan satu kali saja, sehingga menimbulkan traumatis," ujar dia.
• Penampakan Warisan Mewah Didi Kempot untuk Keluarga yang Jarang Diketahui, Lihat Wujudnya, Berharga
• UPDATE CORONA di Tuban Selasa 2 Juni, Tambah 7 Kasus Positif, 4 Orang dari Klaster Tambakboyo
• Juragan Kulit Magetan Tewas Membusuk di Gudang, Terkuak Kisah Pilu Bangkrut hingga Depresi

Akibat kejadian tersebut, kata dia, uang yang ada di ATM korbannya digasak habis mencapai Rp 230 juta.
Uang itu dibagikan bersama rekan-rekannya yakni Muhammad Mahmud (25), Ivan Firman Maulana (22), Shafan Kafirul (21), dan Moh Lutfian (23).
Tiga orang di antaranya merupakan narapidana asimilasi dari Kabupaten Pati yang mendapatkan hukuman penjara enam tahun tetapi dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara.
"Masing-masing memiliki tugas ada yang memukul korban, membawa kendaraan, dan membobol ATM," ujar dia.
Kapolres menjelaskan, hasil dari perampokan itu dibagikan dan sebagian dibelikan mobil Honda Brio.
Kepolisian berhasil melacak pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari sejak dilaporkan pada tanggal 27 Mei dan semua pelaku tertangkap pada 29 Mei 2020.
• Guru Besar UINSA Tak Mau New Normal di Pondok Pesantren Asal Boleh Belajar: Jangan Coba-coba
• Ban Meletus, Truk Box Terguling di Tol Surabaya-Porong, Makanan Beku Berhamburan di Jalan
• Efektif atau Tidak Pembelajaran Daring Bagi Santri Ponpes? Begini Penjelasan Guru Besar UINSA
Polisi mengamankan Toyota Innova, Honda Brio, Honda Vario, Ponsel Xiaomi.
"Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun juncto pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar dia.
Sementara menurut pelaku Rifai, dia dan temannya sudah menyiapkan penyekapan dan perampokan itu sejak lama kepada temannya.
Sehingga komplotan itu sudah terlebih dulu membeli borgol secara online sebelum melakukan aksinya.
"Ya persiapannya sudah lama, borgolnya beli online sama teman saya," jelas dia.
Dia mengakui, selama penyekapan berlangsung teman-temannya melakukan kekerasan fisik.
Hal tersebut membuat cidera secara fisik dan trauma psikologis yang dialami korban.
"Ya teman saya yang memukul dan menendang korban," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bukannya Bayar Utang, Rifai Malah Sekap dan Rampok Uang Temannya Rp 230 Juta