PP Tapera Diteken Presiden Jokowi, Perusahaan dan Karyawan Swasta Akan Dipungut Iuran Baru
PP Tapera telah diteken Presiden Jokowi, nantinya perusahaan dan karyawan swasta serta PNS bakal dipungut iuran baru.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Jokowi meneken PP terbaru berisi iuran baru yang harus dibayar pekerja dan pemberi kerja, baik untuk PNS, Pegawai BUMN, BUMD, maupun karyawan.
PP tersebut adalah PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
• Nasib Seleksi CPNS 2020 Jika Jadwal Tes SKB CPNS 2019 hingga Kini Tak Jelas, Dibatalkan?
PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan karyawan swasta.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut, dikutip pada Selasa (2/6/2020).
• Nekat Cari Tanaman Mahal Incaran Kolektor Bonsai, Pria ini Bernasib Tragis Tergiur Keuntungan Besar
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun, yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
• Apakah Arti Kata Hareudang? Ucapan Bahasan Sunda yang Viral dari Lagu Nestapa Pasukan Perang
Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp2,5 triliun.
Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp12 triliun.
• Apakah Arti Kata Gumush dan Gemoy? Bahasa Gaul yang Banyak Digunakan Seleb Tik Tok
Dikutip dari Harian Kompas, UU Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.
Rumah subsidi yang terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah lokasinya jauh dari pusat kota.