34 Tokoh Agama dan Masyarakat Laporkan Anggota DPRD Tulungagung yang Ngamuk di Pendopo ke Polisi
Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat melaporkan SHM, anggota DPRD Tulungagung yang mengamuk di pendopo, ke Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat melaporkan SHM, ke Polres Tulungagung, Senin (8/6/2020) siang.
Mereka memperkarakan ulah SHM, anggota DPRD Tulungagung mengamuk di pendopo Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) malam.
Kedatangan mereka mewakili 34 tokoh Tulungagung, yang membubuhkan tanda tangan untuk mempidanakan SHM.
Di antara mereka yang bertanda tangan adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfud, alias Gus Hadi.
Salah satu perwakilan pelapor, Purnomo, mengatakan, SHM harus diproses hukum secara jujur, adil, dan terbuka.
Sebab menurutnya, perilaku SHM yang mengamuk di pendopo adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat yang memilihnya.
• Soal Insiden Botol Bir dan Anggota DPRD Tulungagung Ngamuk, Bupati Maryoto Sempat Ingin Rekonsiliasi
• DPC PDI Perjuangan Sudah Lakukan Klarifikasi ke Anggota DPRD Tulungagung yang Mengamuk di Pendopo
Purnomo meminta polisi tidak melihat kekuatan yang dimiliki SHM, pengaruhnya maupun para pihak yang mungkin berusaha melindunginya.
"SHM adalah subyek hukum biasa, seperti subyek hukum yang lain. Semua sama di hadapan hukum," ujarnya, seusai keluar dari SPKT Polres Tulungagung.
Perwakilan pelapor lainnya, Heri Widodo mengatakan, laporan ini berawal analisa terhadap aduan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, aduan satpol PP tidak sesuai harapan dan memberikan peluang SHM lepas dari jeratan hukum.
• Ponpes Lirboyo Kediri Jadi Role Model Pondok Pesantren Tangguh di Jatim Hadapi Pandemi Covid-19
• Bupati Blitar Rijanto Berikan Bantuan Sembako dan Modal Usaha dari Kemensos ke Lansia
Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama sepakat melaporkan SHM secara pidana.
"Secara esensi laporan kami berbeda dengan aduan satpol PP," tegas Heri.
Masih menurut Heri, pihaknya punya bukti rekaman video saat kejadian.

Video itu bukan berasal dari kamera pengawas (CCTV), tapi rekaman dari ponsel.
Sejumlah pasal pun disiapkan Heri yang juga praktisi hukum ini.
Antara lain padal 170 KUHP tentang pengeroyokan 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum, dan 212 JUHP tentang ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas.
• Jelang New Normal, Wali Murid Kota Blitar Tetap Ingin Anak Belajar di Rumah selama Pandemi Covid-19
• Pengelola Bandel, Arena Game Online di Jalan Dr Saharjo Disegel Satpol PP Kota Kediri
Selain SHM, laporan juga memasukkan nama YY, teman SHM saat mengamuk di pendopo.
"Mereka adalah satu kesatuan yang kami laporkan," pungkas Heri.
Sebelumnya, SHM dan YY mengamuk di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/5/2020) karena bupati tidak ada di tempat.
Mereka memecahkan toples kue nastar yang ada di ruang tamu pendopo.
• Apresiasi Warga yang Taat Pakai Masker, Para Pejabat Tulungagung Bagi-bagi Cokelat dan Buku Tulis
• Badan Kehormatan Belum Ambil Sikap Terkait Aksi Banting Toples dan Botol Bir di Pendopo Tulungagung
Keduanya sempat keluar dari pendopo dan masuk ke mobil, kemudian mengambil botol bir kosong.
Botol kaca itu kemudian dilempar ke tengah pendopo hingga pecah berkeping-keping.
Mereka juga meletakkan sebuah botol minuman keras yang baru dikonsumsi sedikit.
Editor: Dwi Prastika