PPDB SD SMP Negeri Surabaya 2020 Dibuka 15 Juni, Berikut Rincian Daya Tampung Jalur Zonasi-Prestasi
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Surabaya akan serentak dimulai 15 Juni 2020.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Surabaya akan serentak dimulai 15 Juni 2020.
Baik jenjang SDN maupun SMPN akan dimulai pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) dengan berbagai jalur.
Namun karena PPDB Surabaya tahun ini dikenal dengan sistem zonasi, tetap yang mendapatkan kuota atau daya tampung terbesar adalah jalur zonasi.
• Inilah 4 Daerah di Jatim Kini Masuk Zona Kuning Covid-19, Khofifah: Mudah-mudahan Terus Membaik
Yakni jarak rumah (kampung atau RT) dengan sekolah yang dituju.
Sebagaimana Perwali 21/2020 tentang pelaksanaan PPDB Surabaya selama pandemi Corona, ada empat jalur yang berlaku dalam PPDB 2020 pertengahan Juni ini.
Keempat jalur PPDB itu adalah jalur zonasi, jalur mitra warga dan inklusi, jalur prestasi baik akademik maupun perlombaan pertandingan, dan jalur pindah tugas orang tua.
• Potret Enny Suwinawati Anak Didi Kempot dan Kekasih, Pekerjaan Calon Menantu Tak Sembarangan
• Tangis Rafathar Pecah Saat Mbak Lala Ditawari Baim Jadi Pengasuh Kiano: Aa Belum Bisa Mandi Sendiri
Pendaftaran diawali dengan Jalur Pindah Tugas Orang Tua.
"Daya tampung di setiap Jalur sudah ditentukan sesuai Perwali," terang Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo, Senin (8/6/2020).
Sebagiamana Perwali PPDB, jumlah daya tampung PPDB pada jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari pagu sekolah. Rata-rata pagu sekolah SMPN sekitar 350 siswa baru.
Kemudian Jumlah daya tampung penerimaan peserta didik baru pada jalur mitra warga paling sedikit 15 persen dari pagu sekolah.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Curhatan Ojol soal PSBB hingga Keluarga Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Jumlah daya tampung penerimaan peserta didik baru pada jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen dari pagu sekolah.
Sedangkan jumlah daya tampung penerimaan peserta didik baru pada jalur prestasi sebanyak 30 persen dari pagu sekolah.
Apabila pagu jalur perpindahan tugas orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa pagu jalur perpindahan tugas orang tua akan digunakan bagi anak guru yang masih aktif mengajar.
Keluarga guru ini memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada usia untuk CPDB SD dan prestasi NRS untuk CPDB SMP dengan sistem perangkingan.
• PPDB Surabaya 2020, Calon Siswa SDN Bakal Diprioritaskan Usia di Atas 7 Tahun, Baru Jarak Rumah
Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Arie Noer Rachmawati