PPDB SMPN Surabaya 2020 Diawali Jalur Pindah Tugas Ortu, Calon Siswa Cuma Boleh Pilih 1 Sekolah
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online jenjang SMPN di Surabaya akan diawali dengan jalur pindah tugas ortu.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online jenjang SMPN di Surabaya akan diawali dengan jalur pindah tugas ortu.
Pendaftarannya dibuka hanya dua hari yakni 15-16 Juni 2020. Pendaftaran sekaligus verifikasi data.
Sebagiamana Perwali, sehari setelahnya langsung akan diumumkan hasil dari jalur pindah tugas ortu ini.
• PPDB SD SMP Negeri Surabaya 2020 Dibuka 15 Juni, Berikut Rincian Daya Tampung Jalur Zonasi-Prestasi
"Pengumumannya 17 Juni. Kemudian langsung diikuti daftar ulang," ucap Kabid Pendidikan Menengah Dindik Kota Surabaya Sudarminto, Senin (8/6/2020).
Sebagaimana jadwal yang sudah dipublikasikan, daftar ulang jalur pindah tugas ortu akan berlangsung 17-18 Juni 2020.
Yang perlu dicatat adalah, setiap calon peserta didik baru yang mengikuti pindah tugas ortu hanya boleh memilih satu sekolah sesuai alamat tempat tinggal ortu atau sesuai zonasi sekolah. Akan ditetapkan sekolah yang dimaksud.
• Potret Enny Suwinawati Anak Didi Kempot dan Kekasih, Pekerjaan Calon Menantu Tak Sembarangan
• Tangis Saputri di Konser Kenang Didi Kempot, Dory Harsa Ucap Rasa Hormat: Sosok di Balik Kesuksesan
Lebih detail dijelaskan bahwa PPDB jalur pindah tugas ortu adalah mereka yang memiliki KK luar daerah.
Saat ini orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan dari luar daerah.
Tugas orang tua itu bisa sebagai pegawai Pemerintah maupun swasta. Yakni meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN).
• PPDB Surabaya 2020, Calon Siswa SDN Bakal Diprioritaskan Usia di Atas 7 Tahun, Baru Jarak Rumah
Bisa juga Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tuga.
Selain itu harus menunjukkan surat tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen.
Terhadap CPDB jalur Perpindahan Tugas Orang Tua akan dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh CPDB pada sistem online.
• Evaluasi PSBB Surabaya Raya Tahap III, Ini 3 Kluster Terbesar, Polda Jatim: Perlu Reaksi Lebih Cepat
Baik jenjang SDN maupun SMPN wajib menyertakan dokumen.
Pendaftaran CPDB jalur pindah tugas ortu jenjang SMPN dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/ fotokopi legalisir sebagai berikut.
Yakni Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis.
• Inilah 4 Daerah di Jatim Kini Masuk Zona Kuning Covid-19, Khofifah: Mudah-mudahan Terus Membaik