Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Licik Mama Muda Madura Bikin Ujaran Kebencian Soal Pemulasaran Corona di FB, Nasib Akhir di Bui

Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui Facebook (FB)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ulin Zahwa saat dikeler oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di Aula Gedung Humas Mapolda Jatim 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang ibu rumah tangga yang melakukan ujaran kebencian melalui Facebook (FB), Sabtu (6/6/2020) kemarin.

Pelaku seorang ibu rumah tangga, bernama Ulin Zahwa (28) warga Pamekasan, Madura, Jatim.

Ulin membuat sebuah konten informasi yang diduga bermuatan ujaran kebencian melalui kolom komentar media sosial Facebook (FB) menggunakan sebuah akun palsu bernama 'Suteki'.

Konten Taufik Monyong Hirup Covid-19 Dinilai Ngawur, Polda Jatim: Bakal Diuji 3 Saksi

Besok Masjid Rahmat Gelar Salat Jumat Pertama Usai PSBB, Gus Ali & Kapolda Jatim Dijadwalkan Hadir

Kapolda Jatim Minta Semua Kepala Daerah Bersatu Atasi Corona, Hilangkan Ego, Jangan Berdebat

Konten komentar yang dibuat Ulin mengenai pemulasaran jenazah Covid-19, isinya;

'1) Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah. 2) Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai. 3) Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis
Rasululahnya'

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko konten kalimat komentar yang dibuat oleh Ulin melalui akun palsu berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Karena cenderung menyudutkan salah satu pimpinan pondok pesantren yang berlokasi di kawasan Palengaan, Barat, Potoan Laok, Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Dalam kontennya jelas, artinya terkait masalah Covid-19, pemulasaraan Covid-19, juga terkait dengan mendiskreditkan salah satu ponpes, sehingga menimbulkan kegaduhan konflik sosial," ujarnya di Aula Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Trunoyudo, Ulin dalam membuat konten komentar tersebut menggunakan akun palsu yang sejatinya milik seorang pria bernama Sugeng Sutrisno.

"Dia menggunakan identitas yang palsu kemudian pakai foto orang lain tanpa izin yang bersangkutan," tutur Mantan Kapolres Purwakarta itu.

Uli kemudian menuliskan kolom komentar yang bernada menyudutkan itu di sebuah halaman grup FB bernama 'Pamekasan Hebat'.

"Apa kontennya, terkait adalah ujaran kebencian yg tentu dampaknya, mampu berpotensi adanya embrio konflik sosial, terkait apa yg terjadi di masyarakat," pungkas Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Seraya menundukkan kepala, Ulin yang saat itu tampak memakai topeng khas laiknya tokoh dalam Film 'V For Vendeta' itu hanya bisa menunduk kepala.

Saat dikeler ke luar aula gedung, Ulin mengaku, konten komentar itu murni dibuatnya sendiri tanpa ada tekanan dari orang lain.

"Iya. Kapok mas," ujar Ulin lirih.

Akibat perbuatannya, Ulin bakal dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved